Lonjakan Kekerasan Seksual di Jombang Mengkhawatirkan, WCC Soroti Tren Perkosaan Kolektif dan Mandulnya Restitusi Korban
WCC mencatat adanya pergeseran pola pelaku, dari yang sebelumnya didominasi oleh tindakan individu, kini banyak kasus perkosaan dilakukan secara berkelompok, melibatkan tiga hingga tujuh pelaku. Mayoritas korban, yang sebagian besar masih di bawah usia 18 tahun, menghadapi ancaman berlapis dari pola kejahatan ini.
JOMBANG, SJP – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jombang mencatatkan angka yang mengkhawatirkan.
Sepanjang periode Januari hingga September 2025, Women Crisis Center (WCC) Jombang mendata telah menangani 88 kasus, dengan mayoritas berupa tindak pidana kekerasan seksual.
Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, mengungkapkan bahwa dari total kasus tersebut, sekitar 30 persen atau 27 kasus merupakan pelecehan seksual.
Namun, yang kini menjadi sorotan tajam adalah pergeseran pola dalam kasus perkosaan.
"Mayoritas kasus yang kami dampingi adalah kekerasan seksual, tetapi yang kini menjadi sorotan adalah tren kasus perkosaan yang dilakukan secara kolektif," ujar Ana Abdillah, Kamis (13/11/2025).
WCC mencatat adanya pergeseran pola pelaku, dari yang sebelumnya didominasi oleh tindakan individu, kini banyak kasus perkosaan dilakukan secara berkelompok, melibatkan tiga hingga tujuh pelaku. Mayoritas korban, yang sebagian besar masih di bawah usia 18 tahun, menghadapi ancaman berlapis dari pola kejahatan ini.
"Saat ini banyak ditemukan kasus perkosaan yang dilakukan secara berkelompok atau kolektif. Ini adalah tren yang sangat mengkhawatirkan dan menunjukkan kerentanan perlindungan anak di Jombang," tegasnya.
Restitusi Korban: Terganjal Pembuktian dan Keadilan Prosedural
WCC juga menyoroti hambatan serius dalam pemenuhan hak-hak korban, khususnya terkait restitusi (ganti kerugian). WCC telah mendampingi delapan kasus bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk upaya memperoleh restitusi. Namun, hasilnya jauh dari kata memuaskan.
Data hang dihimpun dari WCC menyebutkan, lebih dari empat permohonan restitusi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jombang. Alasannya, hakim menilai kerugian harus dibuktikan secara empiris, misalnya dengan kuitansi.
Kritik WCC ini menunjuk pada ketidaksesuaian antara kebutuhan pemulihan korban, khususnya kerugian psikologis yang bersifat nyata dan mendalam, dengan standar pembuktian formal di pengadilan.
"Padahal, kerugian psikologis itu nyata, dan LPSK sudah memiliki standar perhitungannya. Penolakan ini menunjukkan proses penegakan hukum seringkali tidak sejalan dengan pemenuhan hak pemulihan keluarga korban," lontarnya.
Ia juga mempertanyakan sensitivitas dan implementasi perlindungan korban dalam sistem peradilan.
Lemahnya Implementasi UU TPKS di Akar Rumput
WCC juga mencermati kasus kekerasan seksual di Mojoagung, di mana keluarga korban sempat dilaporkan balik oleh pihak pelaku. Kondisi ini menyoroti lemahnya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), terutama Pasal 71 yang seharusnya melindungi keluarga korban dari tuntutan pidana maupun perdata.
"Kami memastikan bahwa Pasal 71 UU TPKS melindungi keluarga korban. Kami juga mendorong agar tidak ada diskriminasi hukum, termasuk jika pelaku memiliki status sebagai pejabat publik," kata Ana.
Lebih lanjut, Ana menyoroti minimnya dukungan anggaran di tingkat desa untuk upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Menurutnya, pemerintah desa kehilangan peluang strategis untuk memperkuat layanan hukum dengan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai pusat aduan.
"Alokasi anggaran di tingkat desa masih sangat minim. Padahal, masyarakat membutuhkan tempat untuk melapor, memahami perkara hukum, dan membedakan kasus kekerasan yang bisa dan tidak bisa didamaikan," urainya.
Sebagai catatan akhir yang memprihatinkan, WCC juga mendokumentasikan empat kasus pemaksaan perkawinan antara pelaku dan korban kekerasan seksual sepanjang 2025.
"Kami masih sering menemukan korban justru dinikahkan dengan pelaku. Ini adalah bentuk kekerasan baru yang terselubung, dan kami terus berupaya menghentikannya," tutup Ana. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

