WCC Jombang: Ibu Muda yang Bunuh Bayinya adalah Korban Kekerasan Seksual di Bawah Umur
Terdakwa adalah korban yang memang merupakan anak remaja, mengalami kehamilan tidak diinginkan, termasuk seksual beresiko dan juga tidak ditolong oleh tenaga medis
JOMBANG, SJP - Women Crisis Center (WCC) Jombang mengungkap fakta baru mengenai kasus Ibu bunuh bayi yang perkaranya sudah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (5/7/2025).
Majelis hakim PN Jombang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada MA (19) ibu muda asal Gresik. Dalam amar putusan MA terbukti bersalah menghilangkan nyawa bayi yang baru saja dilahirkannya di sebuah kamar kos kawasan Desa Kepuhkembeng, kecamatan Peterongan.
Meskipun demikian Direktur Eksekutif WCC Jombang Ana Abdillah menyampaikan bahwa pada pertimbangan proses persidangan majelis hakim sudah melihat aspek-aspek riwayat kekerasan yang dialami oleh korban pada usia anaknya.
"Terdakwa adalah korban yang memang merupakan anak remaja, mengalami kehamilan tidak diinginkan, termasuk seksual beresiko dan juga tidak ditolong oleh tenaga medis," ucap Ana Abdillah
Menurut Ana, pada peristiwa kelahiran tersebut bukan saja posisi terdakwa sebagai anak yang dalam posisi terancam tapi juga dalam posisi kehamilan beresiko.
"Karena tidak ada pendampingan secara medis dan pengetahuan secara medis maka ketika proses persalinan terdakwa tidak punya kontrol atas dirinya," ungkapnya.
Karena alasan itu, pihaknya selama proses persidangan menghadirkan perspektif psikologi terdakwa. Jadi kita periksa bersama psikolog WCC di lapas Jombang. Ternyata di situ banyak kondisi di bawah kontrol korban, kepanikan, kebingungan, tidak memahami organ reproduksinya, dan dampak yang ditimbulkan selama kehamilan tidak diinginkan.
"Korban dalam keterangan tidak punya daya, tidak punya energi untuk minta tolong, teriak-teriak minta tolong ke orang pun tidak ada, di sini kepanikan yang sangat ekstrem dihadapi oleh korban. Sehingga korban menyebabkan harus berkonflik dengan hukum," terang Ana yang menyatakan menerima putusan Majelis Hakim PN Jombang atas Vonis 5 Tahun terdakwa.
Jadi pada saat kasus ini terungkap di publik dari laporan bapak kosnya ditemukan bayi di kos. Setelah itu dari unit PPA polres Jombang langsung merespon. Kemudian terdakwa MA yang statusnya masih anak ditempatkan di shelter rumah aman UPTD PPA Jombang.
"Berdasarkan hasil asesmen UPTD PPA Jombang disampaikan bahwa MA merupakan korban kekerasan seksual di bawah umur," ujar Ana.
Ibu korban terkait persetubuhan di bawah umur telah melaporkan ke Polres Gresik dan sedang berproses. Berdasarkan keterangan orang tua MA, karena kondisi MA harus berproses hukum di Polres Jombang dan mendekam di Lapas Jombang, menyebabkan proses pemeriksaan di Polres Gresik belum selesai.
Ana menegaskan Kehamilan yang dialami oleh MA tidak keinginan dari mulai hamil sampai melahirkan. Jika ibu hamil harus memiliki Kartu Ibu dan Anak (KIA) dan itu MA tidak mengetahui. Bahkan pada saat kelahiran bayi, itu lebih cepat dari pada Hari Perkiraan Lahir (HPL).
"Jadi anak ini panik berdasarkan keterangan korban sebelum kelahiran rencana mau balik ke Gresik," tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

