Lolos Sengketa Pilkada, KPU Jombang Segera Tetapkan Bupati Terpilih

KPU Jombang telah menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi agar segera menetapkan paslon bupati dan wakil bupati terpilih

07 Jan 2025 - 17:01
Lolos Sengketa Pilkada, KPU Jombang Segera Tetapkan Bupati Terpilih
Paslon terpilih Pilkada Jombang 2024, Warsubi - Salman. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP – Setelah lolos dari gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang akan segera menetapkan bupati dan wakil bupati Jombang terpilih, H Warsubi dan Salmanuddin Yazin atau Gus Salman. 

Surat dari MK disampaikan ke KPU Kabupaten Jombang melalui KPU RI. Surat tersebut memuat perihal penetapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Jombang terpilih. 

Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur membenarkan kabar tentang lolosnya KPU Jombang dari gugatan sengketa Pilkada 2024. Selanjutnya, pasangan H Warsubi dan Salmanuddin Yazid akan segera ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Jombang terpilih.
 
"Pada pokoknya, Jombang tidak ada perselisihan hasil pemilihan bupati," kata Udi Masjkur kepada wartawan, Selasa (7/1/2024). 

Selain itu, Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis, Nuriadi mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari MK Nomor 24/PL.02.7-sd/06/2025 terkait hasil Pilkada Jombang 2024. Surat tersebut diterima pihaknya sejak kemarin, Senin (6/1/2025). 

Surat tersebut, memuat beberapa poin. Di antaranya, sesuai ketentuan Pasal 57 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur bahwa penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan beberapa ketentuan. 

Yakni tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU RI memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.

Selain itu, bagi KPU provinsi atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU atau KIP Kabupaten/kota yang wilayah kerjanya tidak mencakup daerah yang masih terdapat permohonan PHP di MK, agar melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih tiga hari setelah surat itu diterbitkan. 

Nuriadi melanjutkan, usai lolos dari gugatan sengketa Pilkada Jombang 2024, pihaknya akan segera menjalankan rapat pleno yang membahas tentang penetapan bupati dan wakil bupati Jombang terpilih periode 2025-2030.

"Rapat penetapan akan kita laksanakan pada tanggal 9 Januari 2025 mendatang," ungkapnya. 

Dia menambahkan, saat pelaksanaan rapat pleno penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih, kedua paslon harus hadir. Partai politik (parpol) pengusung pun juga harus hadir. 

Hal Itu sesuai aturan di PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 60 yang menjelaskan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Adapun pleno penetapan pasangan calon terpilih dihadiri pasangan calon, Bawaslu, parpol pengusung paslon.

Untuk memastikan kehadiran kedua paslon, KPU Jombang akan mengirimkan undangan kepada kedua paslon untuk hadir dalam rapat pleno penetapan paslon terpilih. 

"Dalam regulasi itu kedua paslon harus hadir," pungkas Nuriadi. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow