Bikin Live Streaming Bugil, Pasutri di Malang Diringkus Polisi
Keduanya tidak segan untuk melakukan hubungan suami istri di depan kamera dan ditonton ribuan orang demi mendapatkan uang
KABUPATEN MALANG, SJP — Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang diringkus polisi karena membuat konten video live streaming bermuatan pornografi.
Pasutri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sengaja menayangkan siaran langsung dengan keadaan bugil demi mendapatkan uang.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor (Polres) Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto membenarkan penangkapan dua tersangka tersebut.
Kedua tersangka itu merupakan laki-laki berinisial FI (27), dan perempuan berinisial PN (24). Mereka berasal dari Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
“Betul, petugas mengamankan dua orang yang merupakan pasutri terkait konten pornografi,” ujar AKP Dadang saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025).
Penangkapan itu berawal dari temuan patroli oleh Tim Siber Kepolisian Sektor (Polsek) Gedangan yang menemukan aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi hot51.
AKP Dadang menyebut, FI dan PN kerap memperlihatkan bagian tubuh sensitif saat siaran langsung. Bahkan keduanya melakukan hubungan suami istri dan dipertontonkan melalui siaran langsung.
“Pembuatan video live itu untuk mendapatkan endorse atau gift dari penonton. Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” bebernya.
Diketahui, pasutri itu melakukan aksi tersebut selama dua bulan terakhir. Durasi siarannya mulai dari 8 jam hingga 10 jam setiap harinya.
Dari kontennya itu, keduanya mendapatkan gift dari ribuan penontonnya. Bahkan mereka mampu meraup keuntungan hingga Rp 35 juta.
“Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore, hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp 5 juta,” terang AKP Dadang.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain: pakaian seksi wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti.
Untuk menarik perhatian penonton, FI dan PN kerap menggunakan kostum tertentu. Seperti tema cosplay, sebelum akhirnya melakukan aksi bugil.
Selain itu, mereka juga memanfaatkan properti seperti bando dan topeng untuk menambah daya tarik konten. Lokasi siaran diketahui dilakukan di rumah mereka sendiri, di Kecamatan Gedangan.
Atas perbuatannya, FI dan PN dijerat Pasal 35 Jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kedua pelaku melakukan siaran langsung di rumahnya. Mereka sudah dijadikan tersangka dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar," tutup AKP Dadang. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?