Legislatif dan Eksekutif Tetapkan Raperda RTRW Bondowoso

Raperda RTRW tahun 2024-2044 telah memenuhi semua persyaratan dan administrasi, sehingga bisa ditetapkan dan disetujui oleh seluruh pimpinan beserta anggota DPRD Bondowoso.

04 Mar 2024 - 13:30
Legislatif dan Eksekutif Tetapkan Raperda RTRW Bondowoso
penandatanganan nota keputusan bersama tentang penetapan Raperda RTRW, yang ditandatangani oleh Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto, Ketua DPRD serta Pimpinan DPRD. (Foto : Rizqi/SJP)

Kabupaten Bondowoso, SJP - Mengawali agenda tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, menggelar Rapat Paripurna perdana di Aula Graha Paripurna Gedung DPRD Kecamatan Tenggarang, Senin (4/3/2024).

Kali ini, Paripurna DPRD membahas persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Bondowoso tahun 2024-20244.

Juru bicara Ketua Pansus 1, Sinung Sudrajad menyampaikan, jika Raperda RTRW tahun 2024-2044 telah memenuhi semua persyaratan dan administrasi, sehingga bisa ditetapkan dan disetujui oleh seluruh pimpinan beserta anggota DPRD Bondowoso.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir yang memimpin Rapat Paripurna, jika semua unsur, persyaratan dan peraturan perundang-undangan untuk penetapan Raperda RTRW sudah lengkap dan bisa disetujui.

"Semua pihak sepakat Raperda RTRW ditetapkan untuk peningkatan pembangunan di Bondowoso dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memudahkan investasi," katanya melalui Sekretaris Dewan, Solikhin.

Sementara, Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto mengatakan, Raperda RTRW tersebut diharapkan bisa memberi manfaat kepada masyarakat di Kabupaten Bondowoso.

"Oleh karena itu saya mewakili semua eksekutif memberikan apresiasi kepada legislatif yang telah mewujudkan komitmen bersama untuk membangun Bondowoso lebih baik melalui penetapan RTRW ini," ucap Bambang dalam pandangan akhirnya di hadapan Pimpinan dan anggota DPRD Bondowoso.

Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota keputusan bersama tentang penetapan Raperda RTRW, yang ditandatangani oleh Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto, Ketua DPRD serta Pimpinan DPRD. (*)

Editor: Tri Sukma 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow