Lebih Tenang di Jalan: Diskon Iuran JKK-JKM Jadi 'Payung' Baru bagi Ojol dan Kurir

Bekerja di jalanan kini lebih tenang! Pemerintah diskon iuran JKK-JKM 50% bagi ojol, kurir, dan sopir. Cukup Rp8.400/bulan untuk lindungi diri dan masa depan keluarga.

18 Jan 2026 - 12:36
Lebih Tenang di Jalan: Diskon Iuran JKK-JKM Jadi 'Payung' Baru bagi Ojol dan Kurir
jutaan pengemudi ojek online, kurir, hingga sopir logistik mulai Januari 2026 mendapatkan diskon Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen. Cukup menyisihkan Rp8.400 per bulan. (Ilustrasi: freepik.com)

JAKARTA, SJP – Jutaan pengemudi ojek online, kurir, hingga sopir logistik yang bekerja di jalanan harus menghadapi beragam risiko di jalan raya. Memahami beban berat tersebut, Pemerintah hadir memberikan "payung" pelindung yang kini jauh lebih terjangkau.

Mulai Januari 2026, pemerintah resmi memangkas iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen. Dengan kebijakan ini, para pejuang nafkah cukup menyisihkan Rp8.400 per bulan untuk memastikan diri mereka terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Angka ini turun drastis dari harga normal Rp16.800. 

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa diskon ini merupakan upaya nyata menjaga keberlanjutan perlindungan bagi pekerja transportasi.

Dengan iuran yang setara harga segelas kopi, para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) kini bisa memiliki jaring pengaman finansial jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya. Tujuannya adalah memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, sekaligus menjaga agar kepesertaan mereka tetap berlanjut," jelas Indah dalam Siaran Pers Kemnaker.

Keringanan ini menjadi oase bagi pengemudi platform maupun non-platform seperti ojek pangkalan dan sopir angkutan. Selama 15 bulan kedepan, hingga Maret 2027, beban finansial untuk jaminan sosial tidak lagi menjadi penghalang bagi mereka untuk mendapatkan hak perlindungan.

Aspek keamanan kerja ini mencakup perlindungan yang sangat krusial. Melalui program JKK, pekerja mendapatkan jaminan perawatan medis tanpa batas biaya jika mengalami kecelakaan saat bertugas, hingga santunan cacat.

Sementara itu, program JKM memberikan santunan tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat ini menjadi sangat berarti bagi keberlangsungan hidup istri dan anak-anak yang ditinggalkan, memastikan bahwa dedikasi sang tulang punggung keluarga tetap meninggalkan jejak kesejahteraan bagi orang-orang tercinta.

Melalui stimulus ekonomi 2026 ini, pemerintah berharap para kurir dan sopir tidak lagi ragu untuk memproteksi diri. Sebab, di setiap paket yang diantar dan setiap penumpang yang dijemput, ada doa keluarga yang kini telah diperkuat dengan perlindungan negara yang jauh lebih murah dan mudah. (**)

Editor: Danu

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow