Lapor Polisi, Kuasa Hukum Sayangkan RS Persada Tidak Meminta Maaf

Kuasa hukum terduga korban kasus pelecehan seksual di RS Persada Hospital, melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Ia juga menyayangkan pihak rumah sakit yang belum menyampaikan permintaan maaf.

18 Apr 2025 - 18:00
Lapor Polisi, Kuasa Hukum Sayangkan RS Persada Tidak Meminta Maaf
Satria Marwan, kuasa hukum terduga korban kasus pelecehan seksual oleh oknum dokter RS Persada Hospital. (Foto: Izzul/SJP)

KOTA MALANG, SJP - Kuasa hukum terduga korban pelecehan seksual, Satria Marwan, melaporkan dugaan kekerasan seksual oleh oknum dokter di Rumah Sakit (RS) Persada Hospital. 

Satria menuturkan, laporan ini dibuat karena terduga pelaku belum menyerahkan diri. Dari maraknya pemberitaan, Satria beranggapan yang bersangkutan merasa bersalah dan menyerahkan diri.

“Tapi nyatanya tidak, jadi dengan terpaksa kami mengambil payung hukum, kami buat laporan,” ujarnya di Kantor Polresta, Jumat (18/4/2025).

Laporan yang dibuat berkaitan dengan undang-undang kekerasan seksual. Satria mengaku telah mengantongi sejumlah barang bukti berupa dokumen dan beberapa kesaksian.

“Barang bukti sudah kita lengkapi, tidak bisa saya ceritakan sekarang, mungkin nanti setelah pemeriksaan,” kata Satria.

Terkait sikap rumah sakit, Satria menyayangkan tidak adanya permintaan maaf. Dengan menonaktifkan dokter yang bersangkutan, Satria menganggap bahwa rumah sakit mengakui adanya kejadian tersebut.

“Tapi kok anehnya, rumah sakit kok tidak menyampaikan permohonan maaf kepada korban secara pribadi. Saya pikir tidak perlu terlalu sombong, minta maaf saja tidak mau,” ucap Satria.

Satria mengapresiasi pernyataan sikap yang disampaikan pihak rumah sakit pagi tadi. Tetapi, di satu sisi, lima poin pernyataan sikap tersebut menurutnya tidak ada isinya.

“Yang pertama saya apresiasi, tapi nyatanya isinya tidak ada apa-apanya,” tandasnya.

Satria menyayangkan tidak adanya kepedulian rumah sakit terhadap perkara ini, maupun tidak menunjukkan rasa penyesalan. Satria pun juga mengatakan, bahwa rumah sakit belum sama sekali menghubungi korban.

“Yang kita cari adalah itikad baik, itikad baik apa yang kita cari, ya sekedar minta maaf,” ucap Satria.

Bagaimanapun, menurut Satria, terduga korban merupakan pasien dan pengguna jasa RS Persada yang berhak mendapat permintaan maaf. Bahkan terduga korban bukan lah pasien yang membayar sedikit.

“Saya lihat billsnya sampai 30 juta,” jelas Satria. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow