Lapas Kelas 2A Bojonegoro Usulkan Remisi Natal 2023 Bagi Napi Kristen
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dimaksud mendapat usulan remisi Natal tahun 2023 berinisial Wd, yang oleh Pengadilan divonis penjara 12 tahun subsider 3 bulan atas perkara perlindungan anak.
Bojonegoro, SJP- Pada momen Natal 2023, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Bojonegoro mengusulkan satu warga binaanya yang beragama Kristen untuk mendapat remisi.
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dimaksud mendapat remisi Natal tahun 2023 berinisal Wd, yang oleh Pengadilan divonis penjara 12 tahun subsider 3 bulan atas perkara perlindungan anak.
"Wd kami usulkan mendapat remisi 1 bulan 15 hari," ungkap Kalapas Sugeng Indrawan, Selasa (19/12/2023).
Diantara pertimbangan yang meloloskan Wd mendapat usulan remisi Natal 2023 adalah yang bersangkutan telah mengikuti seluruh pembinaan yang diberikan Lapas Kelas 2A Bojonegoro secara tertib dan baik.
"Di antara pertimbangan kami mengusulkan remisi yakni, Wd selalu mengikuti pembinaan dengan baik," lanjut mantan Kalapas Kelas 2B Tuban.
Total napi beragama Kristen yang menghuni Lapas Kelas 2A Bojonegoro sebanyak 6 orang, namun lima diantaranya belum bisa diusulkan untuk mendapat remisi Natal tahun ini, kecuali jika ada susulan pengusulan (remisi).
"Jika pun ada susulan pengajuan remisi, cuma tiga napi saja yang dapat kami ajukan," pungkasnya.
Sebagai informasi, jumlah WBP penghuni Lapas Kelas 2A Bojonegoro sebanyak 460 orang, dimana kebanyakan dari mereka terjerat kasus narkotika dan obat terlarang. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?