Tilep Uang Dana Desa, Kades Keboncandi Divonis 2,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Tidak hanya itu, Makrus juga diwajibkan untuk mengembalikan dana penggelapan sebesar Rp 168 juta. Jika tak mampu membayar, Makrus, harta benda makrus akan disita untuk kemudian dilelang oleh negara.

07 Feb 2024 - 11:30
Tilep Uang Dana Desa, Kades Keboncandi Divonis 2,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Ilustrasi kades korupsi dana desa (foto isbi /SJP)

Kabupaten Pasuruan, SJP — Akhmad Makrus Kepala Desa Kebon Candi, Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan yang terjerat kasus penggelapan dana desa telah masuk tahap akhir.

Dalam sidang di PN Tipikor Surabaya, Makrus terbukti bersalah dan dikenakan pidana selama dua tahun enam bulan dengan denda Rp 50 juta.

Tidak hanya itu, Makrus juga diwajibkan untuk mengembalikan dana penggelapan sebesar Rp 168 juta. Jika tak mampu membayar, Makrus, harta benda makrus akan disita untuk kemudian dilelang oleh negara.

"Dalam jangka waktu satu bulan, jika terdakwa tak bisa membayar maka harta bendanya akan dirampas untuk kemudian dilelang. Dan akan menjalani kurungan penjara selama 1 tahun dan tambahan denda Rp 20 juta," kata Kasi Intel Kejaksaan Negri Bangil, Agung Tri Aditya, Rabu (7/2/2024).

Agung juga mengatakan, saat ini terdakwa masih menjalani kurungan penjara di Rutan Bangil. Sementara itu, barang bukti berupa dokumen dan surat-surat dikembalikan kepada saksi dan terdakwa.

"Untuk barang bukti kami kembalikan kepada saudara Agus Efendi, Silvia Rosi, dan Akhmad Makrus karena sudah tidak dipergunakan lagi. Barang buktinya berupa dokumen dan surat-surat," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Makrus telah ditetapkan sebagai pelaku penggelapan dana desa pada tahun 2023 lalu oleh Kejaksaan Negri Bangil. Hal ini dilakukan setelah pihak Kejari Bangil menerima berkas P21 oleh Polres Pasuruan Kota.

Saat itu Makrus telah terbukti menggelapkan dana Desa Keboncandi, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan. Menurut laporan Polres Pasuruan Kota, dana tersebut berasal dari SILPA tahun anggaran 2019.

Makrus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow