Dua Pegawai Honorer Pemkab Lumajang Jadi Budak Sabu-sabu

Selain dua pegawai honorer Pemkab Lumajang, tiga tersangka lain turut diringkus terkait distribusi dan kepemilikan sabu-sabu.

13 Nov 2023 - 23:15
Dua Pegawai Honorer Pemkab Lumajang Jadi Budak Sabu-sabu
Polres Lumajang lakukan konferensi pers penyalah gunaan narkoba, dua di antara lima tersangka merupakan pegawai honorer Pemkab Lumajang. (FOTO: Armandsyah/SJP.com)

Kabupaten Lumajang, SJP - Dua pegawai honorer Pemkab Lumajang, Jawa Timur, kedapatan menghisap sabu-sabu.

Polisi kini masih melakukan penelusuran lebih lanjut atas kasus tersebut. 

Kedua tenaga honorer itu berinisial GA (33), warga Desa Klanting, Sukodono dan MS (23), warga Desa Sukosari, Kecamatan Kunir.

Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson menyebut, keduanya bertugas di Bagian Umum Pendopo Arya Wiraraja Lumajang.

“Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4,87 gram,” ujar kapolres, Senin (13/11/2023).

Aksi bejat dua pegawai honorer ini bermula dari penangkapan tersangka GA.

Berdasarkan penelusuran dan pengembangan lebih lanjut, mengarah pada tersangka MS.

“Kami lakukan penggeledahan ke salah satu kamar di wilayah pendopo, tapi tidak menemukan sabu-sabu. Tapi kami temukan barang bukti seperangkat alat hisap sabu,” lanjut kapolres.

Tak hanya dua pegawai honorer ini. Polisi juga menangkap tiga tersangka lain berkaitan dengan sabu-sabu. Mereka adalah NH, ZA dan AW.

Mereka diamankan lantaran berkaitan atas distribusi dan kepemilikan sabu-sabu. Para tersangka kini terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow