Warga Desa Babadan Patianrowo Laporkan Dugaan Korupsi APBDes
Warga menduga adanya penyalahgunaan anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2023 dan 2024, yang tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan sebagaimana tertuang dalam APBDes.
NGANJUK, SJP – Kejaksaan Negeri Nganjuk resmi menerima laporan dari warga Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum perangkat desa setempat.
Laporan tersebut disampaikan secara langsung Kasi Intelijen Kejari pada senin (20/6/2025) sore.
Warga menduga adanya penyalahgunaan anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2023 dan 2024, yang tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan sebagaimana tertuang dalam APBDes.
“Benar mas, tanggal 25 kemarin, Kami laporan resmi terkait anggaran desa tidak dikelola secara transparan,” ujar Kasi Inteljen Koko Roby Yahya.
Menurut Koko, laporan dari warga tetap kita pelajari, tapi nunggu perkembangan dulu.
"Saat ini masih dalam proses telaah dan verifikasi data awal. Jika memenuhi unsur, akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan,” ujar Kasi Intel. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

