NGANJUK, SJP – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di teras rumah korban di Desa Senjayan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, terduga pelaku berhasil diamankan.
Dalam kasus tersebut, petugas menangkap terduga pelaku berinisial EA (25), warga Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Sementara satu terduga pelaku lainnya berinisial MZ (33), warga Jember, saat ini masih dalam proses penyidikan di Polres Jombang.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan melalui Kasatreskrim AKP Sukaca, dalam keterangan resmi yang disampaikan Senin (23/2/2026), membenarkan pengungkapan tersebut.
“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor di wilayah Gondang. Satu pelaku sudah kami amankan dan satu lainnya masih dalam proses penyidikan di Polres Jombang. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan tuntas,” ungkap AKP Sukaca.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku dengan memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir kendaraan di teras rumah dengan kunci kontak masih menancap.
“Terduga pelaku memanfaatkan situasi saat kendaraan diparkir dengan kunci masih terpasang. Dalam waktu singkat, kendaraan langsung dibawa kabur,” jelasnya.
Korban berinisial IM (37) kehilangan sepeda motor Honda Beat nomor polisi AG 4522 UY warna putih tahun 2018. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gondang.
Dari tangan terduga pelaku EA, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa helm merek INK warna putih hitam, satu unit Honda PCX warna biru yang digunakan sebagai sarana, satu unit telepon genggam OPPO F9 warna ungu, serta jaket warna hijau.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan penahanan terhadap terduga pelaku, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan serta selalu meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak pidana serupa. (**)
Editor : Rizqi Ardian