Puluhan Nisan di TPU Giripurno Kota Batu Digeser Tanpa Izin, Warga Protes
Meski diklaim selesai, peristiwa ini menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat. Terlebih, kasus serupa sudah terjadi dua kali di lokasi yang sama sehingga membuat warga menuntut agar kejadian tersebut tidak kembali terulang dan tata kelola TPU dilakukan secara transparan agar hak ahli waris tetap dihormati
KOTA BATU, SJP – Peristiwa perusakan dan penggeseran nisan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Sumber Sari, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, kembali menyisakan luka bagi warga. Sedikitnya 20 makam dilaporkan berantakan, dengan nisan bergeser dari posisi semula tanpa izin ahli waris maupun perangkat desa.
Salah seorang ahli waris, Udin pada Senin (23/2/2026) menguraikan, kejadian ini pertama kali diketahui warga pada Minggu (22/2/2026) siang. Bahkan, terdapat video kondisi makam yang porak-poranda kemudian beredar luas di media sosial dan memicu kemarahan, terutama dari keluarga yang makam orang tuanya terdampak.
"Makam ayah saya menjadi salah satu yang terdampak. pelaku juga tidak pernah dimintai izin terkait pemindahan atau penggeseran nisan tersebut," ucapnya geram.
Sementara itu Kepala Desa Giripurno Suntoro mengatakan, pihaknya menerima laporan warga pada siang hari dan langsung mengecek ke lokasi. Saat tiba di TPU, ia mendapati sejumlah makam dalam kondisi berantakan, tanaman yang ditebang berserakan, serta nisan yang telah bergeser.
“Kalau tidak salah sekitar 20-an makam yang digeser, peristiwa serupa sebenarnya pernah terjadi pada awal 2020-an. Ini menjadi kejadian kedua dengan pola yang sama di lokasi tersebut," paparnya.
Menurut Suntoro, pihak desa telah menerima laporan dari kepala dusun dan menyatakan persoalan telah diselesaikan secara internal. Terduga pelaku disebut berinisial N yang diketahui sebagai juru kunci makam sekaligus Ketua TPQ se-Kecamatan Bumiaji.
Dugaan sementara, tindakan tersebut dilakukan untuk membuat akses jalan menuju makam tertentu. Namun, langkah itu disebut dilakukan tanpa koordinasi maupun persetujuan ahli waris.
“Kami menyayangkan tidak adanya itikad baik seperti permintaan maaf kepada warga. Tapi yang pasti ini sudah diselesaikan dan diminta tidak diperpanjang,” tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

