Kakek Terdakwa Pencabulan Santri di Kota Batu Jalani Sidang Perdana

Proses hukum terhadap AMH diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi para korban, tetapi juga menjadi dorongan bagi lembaga pendidikan berbasis agama untuk memperketat pengawasan, memastikan akses pihak luar lebih terkontrol, serta menciptakan sistem pencegahan yang efektif agar kasus serupa tidak kembali terjadi

04 Nov 2025 - 21:33
Kakek Terdakwa Pencabulan Santri di Kota Batu Jalani Sidang Perdana
Persidangan kasus pencabulan di Ponpes Kota Batu (ist/KejariBatu/SJP)

KOTA BATU, SJP – Terdakwa kasus pencabulan dua santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, berinisial AMH (69), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Malang, Senin (3/11/2025).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, M. Januar Ferdian pada Selasa (4/11/2025) menguraikan dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ray Adi Marta menjerat terdakwa dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk Ancaman hukuman dalam ketentuan tersebut yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Intinya perkara tersebut telah memenuhi unsur melakukan kekerasan, tipu muslihat, atau bujukan yang berujung pada perbuatan cabul terhadap anak," tegasnya.

Ia juga menambahkan, AMH kini ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang. Sementara untuk sidang lanjutan dijadwalkan Senin (10/11/2025) dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

Kasus ini terungkap setelah korban yang masih berusia sekitar 7 tahun mengadu kepada orang tuanya. Perbuatan cabul yang terjadi pada September 2024 itu dilakukan terdakwa dengan modus mengajari istinja atau membersihkan diri setelah buang air, padahal pelaku tidak memiliki kewenangan untuk itu.

"Selain itu, AMH disebut kerap mengancam akan mencubit korban jika menolak atau melawan. Meski berada di lingkungan ponpes, pelaku diklaim bukan bagian dari pengurus," imbuhnya.

Kasus ini menegaskan bahwa perlindungan anak di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren, masih memiliki celah yang perlu segera dibenahi. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow