Tuntutan Dua Bulan Penjara Kepada Kades Pelanggar Netralitas Pilkada Mojokerto Dinilai Ringan
Meski demikian, pihaknya menyebut hal itu merupakan kewenangan kejaksaan karena melihat ancaman hukumannya hanya 6 bulan.
MOJOKERTO, SJP - Tuntutan dua bulan penjara terhadap Kepala Desa (Kades) Randuharjo EYA (35) atas dugaan pelanggaran netralitas Kades pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mojokerto dinilai ringan.
Zulfan kuasa hukum pelapor atas kasus itu merasa keberatan dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar Senin (2/12/2024).
"Dengan begitu kami tetap merasa keberatan dengan tuntutan yang demikian," katanya kepada suarajatimpost.com, Rabu (4/12/2024).
Meski demikian, pihaknya menyebut hal itu merupakan kewenangan kejaksaan karena melihat ancaman hukumannya hanya 6 bulan.
Dia berpandangan hal ini merupakan catatan demokrasi buruk dan tidak boleh terulang lagi di Kabupaten Mojokerto.
Menurutnya, sebagai kepala desa seharusnya memberikan contoh kepada kepala desa lainnya agar dalam pemilihan bupati harus benar-benar netral.
"Sebaliknya dari terdakwa ini menunjukkan tidak patuhnya kepada hukum sehingga seenaknya melakukan seperti itu. Alasan apapun itu tidak netral," ujarnya.
Zulfan menyebut, saat ini keputusan ada ditangan majelis hakim. Dia berharap majelis hakim memberikan keadilan bagi masyarakat, juga keadilan bagi pasangan calon nomor urut 2 yang dinilai merasa dirugikan akibat perilaku kepala desa.
Zulfan mengatakan, pelanggaran netralitas itu kian nampak setelah terbukti di Desa Randuharjo perolehan suara paslon nomor 1 unggul daripada paslon nomor urut 2.
"Kami berharap kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman se adil-adilnya, sehingga bisa membuat jera siapapun yang tidak netral dalam pemilu atau pilkada selanjutnya," pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?