Kurang Dari 12 Jam Polisi Tangkap Penyiram Air Keras di Malang

Pelaku berinisial AW yang merupakan mantan suami korban

13 Dec 2023 - 07:45
Kurang Dari 12 Jam Polisi Tangkap Penyiram Air Keras di Malang
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat pada jumpa pers (SJP)

Malang, SJP - Kepolisian Resor Malang berhasil tangkap pelaku penyiraman air keras terhadap seorang wanita di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Diketahui tersangka mantan suami korban.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, sebut pelaku berinisial AW (39) dan telah diamankan,

AW adalah warga Desa Simokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis amankan tersangka wilayah Kecamatan Candi, Sidoarjo, pada Rabu (13/12/2023) dini hari.

“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku penyiram air keras kepada warga di wilayah Kecamatan Pakis, ditangkap dini hari tadi di wilayah Sidoarjo sekitar pukul 01.00 WIB,” kata AKP Gandha saat dikonfirmasi oleh awak media di Polres Malang, Rabu (13/12).

Kasatreskrim jelaskan kejadian berawal saat korban berinisial NH (40), warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berboncengan dengan kekasihnya, YN (29) menggunakan sepeda motor di wilayah Kecamatan Pakis pada Selasa (12/12) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat melintas di Jalan raya Bunut Wetan, tiba-tiba motor ditumpangi korban disalip seorang pengendara motor yang merupakan terduga pelaku.

Saat posisi cukup dekat, pelaku melemparkan gelas plastik berisi cairan yang mengenai badan korban.

Tersangka melarikan diri ke arah utara sedangkan korban langsung dilarikan ke Puskemas Pakis.

Korban alami luka bakar serius pada bagian wajah, badan, tangan hingga kaki.

Bahkan celana dan jaket yang digunakan korban robek dan meleleh.

Diduga pelaku gunakan cairan asam yang cukup pekat atau air keras.

“Usai disiram oleh pelaku, korban merasakan kesakitan panas di tubuhnya seperti terbakar sehingga saat itu juga diantar ke Puskesmas,” imbuhnya.

Pasca mendapat laporan pihak kepolisian lakukan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari keterangan korban diketahui pelaku penyiraman air keras merupakan mantan suami korban.

 “Pelaku berhasill diamankan kurang dari 12 jam sejak pihak korban membuat laporan di Polsek Pakis,” imbuhnya yang berujar bahwa pihaknya masih dalami motif tersangka lakukan perbuatan tersebut.

Sementara pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 354 ayat 1 juncto pasal 351 ayat 2 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat.

“Ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal delapan tahun,” katanya menutup pembicaraan. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow