Tumpukan Limbah B3 Diduga dari Jombang Cemari Mojokerto, Kesehatan Warga Terancam

Kecurigaan limbah berasal dari Jombang dan praktik pembuangan ilegal ini mengundang pertanyaan. Sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap rantai pengelolaan limbah B3 di wilayah perbatasan? Siapa pihak tak bertanggung jawab yang berani mengorbankan kesehatan publik demi keuntungan sesaat?

08 Nov 2025 - 16:53
Tumpukan Limbah B3 Diduga dari Jombang Cemari Mojokerto, Kesehatan Warga Terancam
Tumpukan limbah B3 di Desa Bangun, Mojokerto sebelum ditutup terpal oleh DLH. (DLH Mojokerto for SJP)

MOJOKERTO, SJP – Tumpukan karung berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga kuat berasal dari Kabupaten Jombang kini menjadi ancaman serius bagi kesehatan warga Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. 

Temuan belasan titik limbah abu peleburan aluminium tersebut mengindikasikan adanya praktik pembuangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membenarkan adanya 14 tumpukan atau gundukan limbah B3 yang ditinggalkan di satu lokasi tersebut. Dugaan kuat mengarah pada abu sisa peleburan aluminium.

"Limbah diduga merupakan abu peleburan aluminium. Ditemukan sekitar 14 titik atau 14 gundukan dalam satu lokasi," kata Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Mojokerto, Elia Sutanti, Sabtu (8/11/2025).

Limbah yang dikemas dalam karung tersebut dilaporkan banyak yang sudah terbuka, memperparah potensi pencemaran. Dampak langsung terhadap warga mulai terasa dalam sebulan terakhir.

"Pada saat dilakukan verifikasi lapangan, begitu masuk ke lokasi, tercium bau yang sangat menyengat dan membuat mata pedih," terang Elia. 

"Menurut warga setempat, bau mulai terasa dalam waktu satu bulan terakhir," sambung dia. 

Kondisi ini menguatkan kekhawatiran masyarakat dan menunjukkan tingkat bahaya limbah tersebut. 

Elia menjelaskan, karakteristik limbah abu peleburan aluminium sangat berbahaya. Dalam kondisi kering, limbah ini nyaris tidak berbau. Namun, saat terkena air, limbah akan mengeluarkan bau menyengat yang jika terhirup terasa menusuk sampai ke dada dan menyebabkan iritasi mata.

Menyikapi temuan darurat ini, DLH Kabupaten Mojokerto baru mengambil langkah darurat dengan menutup tumpukan B3 menggunakan terpal dan memasang garis pengawasan perlindungan lingkungan hidup (PPLH).

"Telah dilakukan upaya untuk menghentikan pencemaran lebih lanjut, dengan menutup limbah-limbah tersebut dengan terpal dan dipasang PPLH line," ungkapnya. 

Elia juga menyoroti potensi penyalahgunaan limbah. Limbah jenis ini, seiring waktu, akan memadat seperti batu atau semen. 

Karakteristik inilah yang disinyalir sering dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai urukan, sebuah praktik berbahaya yang dapat menyebarkan kontaminan B3 secara luas di lingkungan dan air tanah.

Kasus ini menuntut langkah tegas dari aparat penegak hukum dan DLH untuk tidak hanya sekadar menutup tumpukan, namun juga mengidentifikasi dan menindak perusahaan penghasil limbah di Jombang yang lalai atau sengaja membuang limbah berbahaya ke wilayah Mojokerto. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow