Penjual Miras di Kuwung Mojokerto Digulung, Pelaku Masih di Bawah Umur

Ditemukan barang bukti sebanyak 33 botol miras jenis arak bali masing-masing dalam kemasan 600 mililiter.

07 Aug 2025 - 16:57
Penjual Miras di Kuwung Mojokerto Digulung, Pelaku Masih di Bawah Umur
Dua remaja penjual miras dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Mojokerto Kota. (Foto: Humas for SJP)

KOTA MOJOKERTO, SJP - Dua remaja penjual minuman keras (miras) ilegal di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, digulung polisi pada Selasa (5/8/2025) kemarin. 

Miris, salah seorang pelaku masih anak di bawah umur. Masing-masing berinisial BPA (17) dan RAR (18). Keduanya merupakan warga Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya. 

Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku itu berawal dari adanya informasi masyarakat, jika di Kafe Pandawa Kuwung ada segerombolan remaja yang diduga melakukan transaksi minuman keras ilegal. 

Menindaklanjuti hal itu, polisi mendatangi lokasi dan ternyata dugaan masyarakat benar. Ditemukan barang bukti sebanyak 33 botol miras jenis arak bali masing-masing dalam kemasan 600 mililiter. 

"Kami amankan dua remaja dan salah satu masih di bawah umur penjual minuman keras yang penjualannya tidak memiliki izin di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota," kata AKP Anang, Kamis (7/8/2025). 

Kasat Samapta menyebut, keduanya dipersangkakan telah menjual dan atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa memiliki SIUP-MB dan SIUP-MBT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 25 ayat (2) Perda Kota Mojokerto No. 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Polres Mojokerto Kota berkomitmen untuk memberantas segala bentuk minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. 

Pihaknya berjanji akan melakukan tindakan tegas apabila ada peredaran miras ilegal di Kota Mojokerto, terlebih yang melibatkan remaja atau anak-anak. 

Polres Mojokerto juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila ada peredaran miras ilegal di lingkungan sekitarnya. 

"Kita akan proses hukum, sesuai ketentuan," pungkasnya. (*) 

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow