Kuasa Hukum Terdakwa Mutilasi di Mojokerto Ajukan Banding
Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas putusan Majelis Hakim PN Mojokerto yang dinilai mengabaikan sejumlah aspek krusial selama persidangan, termasuk pembelaan serta faktor subjektif yang melekat pada diri terdakwa.
MOJOKERTO, SJP–Upaya pencarian keadilan hukum bagi terdakwa Alvi Maulana dipastikan berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi.
Meski Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto telah menjatuhkan vonis maksimal yang dianggap memenuhi ekspektasi publik dan keluarga korban, pihak penasihat hukum terdakwa secara tegas menyatakan keberatan dan segera mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Tinggi.
Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas putusan Majelis Hakim PN Mojokerto yang dinilai mengabaikan sejumlah aspek krusial selama persidangan, termasuk pembelaan serta faktor subjektif yang melekat pada diri terdakwa.
Edi Haryanto, selaku penasihat hukum Alvi Maulana, menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama belum mencerminkan telaah yang komprehensif.
Menurutnya, terdapat rincian pembelaan (pledoi) yang seharusnya dapat meringankan hukuman, namun tidak mendapatkan porsi pertimbangan yang memadai dalam amar putusan hakim.
"Kami menghormati otoritas pengadilan, namun kami menilai ada poin-poin krusial yang luput dari pertimbangan majelis. Fokus kami dalam upaya banding nanti adalah memastikan bahwa majelis hakim di tingkat yang lebih tinggi dapat menelaah kembali aspek-aspek yang dapat menjadi dasar pengurangan masa hukuman bagi terdakwa," ungkap Edi saat memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan PN Mojokerto.
Edi menekankan bahwa tujuan dari banding ini bukan semata-mata untuk menyangkal perbuatan, melainkan untuk menguji kembali apakah sanksi pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dengan proporsi keadilan dari perspektif terdakwa sebagai subjek hukum.
Dengan pernyataan banding ini, maka perkara yang menjerat Alvi Maulana dipastikan belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Hal ini memberikan ruang bagi tim hukum terdakwa untuk merumuskan kembali argumentasi hukum di hadapan hakim tinggi.
Langkah ini sekaligus menunda eksekusi atas vonis maksimal yang sebelumnya telah dibacakan. Tahapan selanjutnya akan berfokus pada pemeriksaan berkas perkara di Pengadilan Tinggi guna menguji objektivitas ketetapan hukum yang dijatuhkan pada tingkat pertama.
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Alvi Maulana, terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25).
Putusan yang dibacakan pada Senin (27/4/2026) tersebut menegaskan bahwa tidak ada celah pengampunan bagi tindakan yang dinilai melampaui batas kemanusiaan.
Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Alvi Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

