Konflik Rebutan Hak Asuh Anak Di Malang Naik Ke Tahap Kasasi

Permasalahan hak asuh anak pasangan Ahsanul Amala - Diana ke tahap kasasi

19 Dec 2023 - 14:15
Konflik Rebutan Hak Asuh Anak Di Malang Naik Ke Tahap Kasasi
Angga Citalada tunjukkan bukti-bukti kuat untuk tahap kasasi (SJP)

Kota Malang, SJP - Diana Malayanti, warga Kecamatan Blimbing, Kotamadya Malang tempuh jalur hukum Kasasi ke Mahkamah Agung untuk perjuangkan hak asuh putranya, AJM (13).

Permasalahan hak asuh anak itu dimulai saat pasangan Ahsanul Amala dan Diana resmi bercerai.

Dari kubu Diana, perkara itu sudah masuk di nebis in idem.

"Jadi, dalam suatu perkara itu tidak dapat diperiksa kedua kalinya. Sehingga, kami ajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI," ucap kuasa hukum pemohon kasasi, Sumardhan, saat dikonfirmasi wartawan Suarajatimpost.Selasa (19/12/2023)

Dalam isi kasasi itu, Sumardhan sebut, kliennya mohon MA batalkan putusan hasil sidang sebelumnya yang dimenangkan oleh termohon, Ahsanul Amala.

Kita memohon agar membatalkan putusan Pengadilan Agama Malang  No.744/Pdt.G/2023/PA.Mlg dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No. 426/Pdt.G/2023/PTA.Sby," terangnya.

Sementara, termohon kasasi hak asuh anak, Ahsanul Amala, akui sudah siap dan hormati proses hukum yang sedang berjalan.

Bahkan, dirinya optimis menang setelah pada tahap sebelumya, di Pengadilan Agama dan Banding di Pengadilan Tinggi, selalu berada di posisi menang.

Kita sudah menang di sidang dan banding. di Kasasi nanti, itu membahas terkait putusan majelis hakim yang diuji," kata kuasa hukum termohon, Angga Citalada.

Angga menilai, kemenangan hak asuh anak ada di pihak suami.

Saat PA maupun banding, majelis hakim mempunyai pertimbangan dan keyakinan berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.

"Dari ayah bisa menang karena obyek hak asuh, adalah anak yang masih berusia sekitar 13 tahun. Salah satunya, juga kesanggupan sang ayah untuk memberikan uang nafkah anak," tuturnya.

Angga tambahkan dalam putusan di Pengadilan Agama Kota Malang sudah diputus tanggal 1 September 2023 lalu. Sedangkan, untuk putusan di tahap banding, tanggal 01 November 2023.

"Saat ini, memori tahap kasasi kita terima. Kami pun sudah siap dengan kontra memori. Dan yakin, kebenaran akan menemui jalannya," pungkasnya. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow