Modal Rp 5 Ribu, Pria di Sampang Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Tipu daya pelaku terhadap korban dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp 5 ribu

24 Dec 2024 - 10:29
Modal Rp 5 Ribu, Pria di Sampang Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Gambar ilustrasi SJP

SAMPANG, SJP - Seorang pria berinisial R (43), warga Kecamatan Sokobanah, Sampang kini harus meringkuk di penjara. Sebab perlakuan bejatnya tega mencabuli seorang bocah perempuan yang masih usia 7 tahun (dibawah umur). 

Informasinya, perbuatan bejat pelaku diketahui orang tua korban. Sehingga berujung pada pelaporan ke Polres Sampang, pada Kamis (19/12/24) kemarin. 

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie menyatakan, bahwa atas laporan tersebut Satreskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku ditangkap pada Minggu (22/12) sore kemarin, di rumahnya di Desa Tamberu Daya," terangnya, Senin (23/12/2024).

Saat penangkapan, ungkap Dedy, tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang dibantu oleh anggota Polsek Sokobanah.

"Ketika ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, telah mencabuli Bunga (nama samaran)," terangnya. 

Atas pengakuan pelaku, polisi kini sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pasalnya, aksi bejat atau tipu daya pelaku terhadap korban dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp 5 ribu. 

"Kemudian tersangka melakukan pencabulan, sehingga korban menangis dan perbuatan tersangka dipergoki ibu korban," ungkapnya. 

Akibat perbuatan tersangka, korban tersebut mengalami trauma, dan takut jika bertemu dengan orang laki-laki. 

Atas perbuatannya, lanjut Dedy, tersangka dijerat Pasal 82 undang-undang (UU) republik Indonesia (RI) Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. 

"Tersangka R terancam pidana hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkas Dedy.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Sampang, Masruhah menyatakan, bahwa langkah yang diambil oleh pihaknya, yaitu melakukan pendampingan sejak dari proses hukum di Polres Sampang.

"Kami tetap melakukan pendampingan baik di Polres maupun di rumahnya," jelasnya, Selasa (24/12/2024).

Selain itu, kata Masruhah, pendampingan tidak hanya cukup sekali. Pihaknya perlu memastikan kondisi fisik dan psikologis korban. Sebab, korban masih kanak-kanak, yaitu umur 7 tahun.

"Dan Alhamdulillah sekarang anaknya sudah sehat dan sudah bisa bermain lagi sama teman-temannya. Memang lebih mudah sembuh kalau usia anak mas. Mas, samean tahu, pelaku itu tergolong disabilitas," tandas Masruhah. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow