Terdakwa Mutilasi di Mojokerto Divonis Seumur Hidup

Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Alvi Maulana, terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25).

27 Apr 2026 - 17:00
Terdakwa Mutilasi di Mojokerto Divonis Seumur Hidup
Alvi Maulana saat memberikan pengakuan di hadapan wartawan. (Foto: Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJP– Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjadi saksi akhir dari babak pertama drama hukum kasus pembunuhan sadis yang mengguncang publik. 

Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Alvi Maulana, terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25).

Putusan yang dibacakan pada Senin (27/4/2026) tersebut menegaskan bahwa tidak ada celah pengampunan bagi tindakan yang dinilai melampaui batas kemanusiaan.

Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Alvi Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana. 

Eksaminasi hukum yang dilakukan majelis hakim menyimpulkan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi seluruh elemen delik pidana yang didakwakan.

Terdapat tiga poin yang menjadi landasan filosofis dan yuridis bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan maksimal tersebut. 

Pertama adalah sifat perbuatan yang ekstrem, tindakan mutilasi yang dilakukan terdakwa dikategorikan sebagai perbuatan yang sangat keji, sadis, dan melampaui batas norma kemanusiaan.

Kedua adalah dampak psikologis dan sosial, perbuatan terdakwa tidak hanya meninggalkan trauma absolut bagi keluarga korban, tetapi juga menimbulkan keresahan kolektif yang signifikan di tengah masyarakat.

Ketiga adalah ketiadaan mitigasi pidana, hakim menegaskan bahwa selama proses persidangan, tidak ditemukan satu pun keadaan yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Sikap dan tindakan terdakwa dinilai berbanding lurus dengan beratnya sanksi yang dijatuhkan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alvi Maulana dengan pidana penjara seumur hidup. Perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar hukum dan bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia," tegas Jenny Tulak saat membacakan putusan di hadapan persidangan yang dihadiri oleh hakim anggota Tri Sugondo dan BM Cintia Buana.

Berdasarkan fakta yang terungkap di meja hijau, kasus ini berawal dari perselisihan personal antara terdakwa dan korban. 

Namun, pengadilan menilai bahwa eskalasi tindakan Alvi bukan sekadar letupan emosi sesaat, melainkan sebuah rangkaian rencana sistematis yang diakhiri dengan upaya penghilangan jejak melalui tindakan mutilasi.

Sederet barang bukti fisik dan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperkuat konstruksi pasal pembunuhan berencana. 

Hal inilah yang menjadi determinan utama bagi hakim untuk menutup pintu vonis penjara waktu tertentu (maksimal 20 tahun) dan langsung menetapkan pidana penjara seumur hidup. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow