Kritik Dinas PMD Nganjuk, FPMN: Pejabat Korupsi Hanya Disuruh Mengembalikan

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa terkait tuntutan transparansi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) di Desa Kudu, Kecamatan Kertosono.

12 Mar 2026 - 17:00
Kritik Dinas PMD Nganjuk, FPMN: Pejabat Korupsi Hanya Disuruh Mengembalikan
Ketua Forum Peduli Masyarakat Nganjuk (FPMN), Suyadi. (Foto: Kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP–Perwakilan Forum Peduli Masyarakat Nganjuk (FPMN), Suyadi, menyatakan kekecewaannya usai melakukan pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, Kamis (12/3/2026). 

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa terkait tuntutan transparansi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) di Desa Kudu, Kecamatan Kertosono.

Dalam konferensi pers, Suyadi menilai pihak Dinas PMD dan pejabat terkait selalu berlindung di balik aturan setiap kali masyarakat meminta kejelasan mengenai dugaan penyimpangan dana desa atau pungutan liar (pungli).

Suyadi menegaskan bahwa selama ini aturan yang ada terkesan lebih memihak kepada pejabat desa dibandingkan melindungi rakyat. Ia mencontohkan adanya perbedaan perlakuan hukum antara pejabat desa dan masyarakat kecil.

"Kalau pejabat desa melakukan pungli atau korupsi dana desa, laporannya ke Inspektorat dan sanksinya hanya disuruh mengembalikan. Tapi coba kalau rakyat kecil yang mencuri, pasti langsung dipidana. Aturan itu seolah dibuat untuk melindungi kegiatan mereka sendiri," ujar Suyadi.

Meski belum sepenuhnya puas dengan hasil pertemuan, Suyadi akan memantau realisasi laporan yang diberikan pemerintah desa kepada Dinas PMD. 

Ia berencana melakukan kroscek langsung ke lapangan untuk membandingkan data administratif dengan kondisi fisik di desa.

Beberapa poin utama yang menjadi sorotan FPMN antara lain peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai tidak berjalan dan fungsinya tidak diketahui masyarakat. 

Selain itu, ia menyoroti tidak adanya keterbukaan mengenai LPJ desa, termasuk baliho rincian anggaran yang jarang dipasang. Suyadi mengancam akan membawa temuan tersebut ke ranah hukum.

"Setelah dari sini kita akan cek dulu realisasinya di desa. Apa benar yang dilaporkan desa ke PMD ini atau salah. Kalau memang ada penyimpangan, kita tidak lagi ke sini (PMD), tapi langsung kita laporkan ke Kejaksaan," tegasnya.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, Sopingi, memberikan penjelasan resmi terkait tuntutan FPMN mengenai transparansi pengelolaan dana desa dan dugaan pungli. 

Dalam keterangannya usai menemui massa aksi, ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme pengawasan telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Sopingi menyampaikan bahwa pihak dinas menyambut baik aspirasi masyarakat sebagai bentuk fungsi kontrol sosial. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap tindakan administratif maupun hukum harus didasarkan pada aturan yang ada, dan mekanisme pengawasan merupakan ranah Inspektorat.

Menanggapi keluhan terkait sanksi bagi pejabat desa yang dinilai terlalu longgar, Kadis PMD menjelaskan bahwa terdapat tahapan-tahapan yang harus dilalui.

"Setiap laporan yang masuk akan diproses melalui Inspektorat. Jika ditemukan ketidaksesuaian administrasi, maka ada masa sanggah dan kewajiban pengembalian kerugian negara sesuai aturan. Kami di PMD bertugas melakukan pembinaan agar tata kelola desa semakin baik dari waktu ke waktu," jelasnya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow