Wilayah Muharto Kota Malang Hadapi Krisis Pengelolaan Sampah

Wilayah Muharto Kotalama di Kecamatan Kedungkandang sedang menghadapi tantangan terkait pengelolaan sampah

15 Jan 2025 - 19:29
Wilayah Muharto Kota Malang Hadapi Krisis Pengelolaan Sampah
Sampah di Muharto (Foto: Yusuf Gunawan)

KOTA MALANG, SJP - Wilayah Muharto Kotalama di Kecamatan Kedungkandang sedang menghadapi tantangan terkait pengelolaan sampah. Khususnya, keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) yang dinilai tidak efisien oleh masyarakat setempat.

Kepala Bidang (Kabid) Persampahan dan Limbah B3 dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Roni Kuncoro mengungkapkan, meskipun ada TPS di kawasan tersebut, keberadaannya tidak disambut baik oleh warga.

“Diskusi mengenai hal ini telah berlangsung bertahun-tahun. Rencana pemindahan TPS ke area makam juga ditolak oleh warga,” ujarnya saat ditemui di kantor DLH pada (10/1/2025) lalu.

Saat ini, TPS yang berlokasi di sekitar jembatan berfungsi hanya sebagai tempat pembuangan sementara dengan jam operasional terbatas, yaitu dari pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. Setelah waktu tersebut, sampah yang dibuang akan dianggap sebagai buangan liar yang harus ditertibkan.

“Kami telah melakukan beberapa operasi penertiban bersama tim satgas,” tambah Roni.

Meskipun DLH telah berupaya memberikan pembinaan kepada masyarakat, masih banyak yang membuang sampah sembarangan.

Roni mengungkapkan harapannya untuk segera mengajukan jadwal operasi gabungan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan pembuangan sampah liar di kawasan tersebut.

Dalam pertemuan hari ini Rabu (15/1/2025), dikonfirmasi soal penertiban, Roni menjelaskan bahwa DLH sedang dalam tahap koordinasi

“DLH masih dalam tahap-tahap koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Satpol PP,” jelas Roni.

Roni menjelaskan bagaimana kondisi di masyarakat perlu diperhatikan terlebih dahulu agar tidak salah langkah.

“Kami mempertimbangkan kondisi masyarakat, karena sosialisasi yang baik sangat penting sebelum tindakan penertiban dilakukan,” ungkapnya.

Sekedar Informasi, pembuangan sampah sembarangan di Indonesia merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Sanksi bagi pelanggar dapat berupa denda atau pidana penjara. Contohnya, denda Rp 500 ribu bagi yang membakar sampah sembarangan, dan pidana kurungan maksimal 60 hari bagi yang membuang sampah di tempat terlarang. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow