KPU Kota Malang Sosialisasikan Aturan Pencalonan Kontestan Pilkada
Menurut Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Thoyib jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 sudah dekat yakni 27-29 Agustus 2024.
Kota Malang, SJP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai persyaratan pencalonan para kontestan di pemilihan Kepala Daerah.
Peraturan tersebut tertuang di PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Menurut Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Thoyib jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 sudah dekat yakni 27-29 Agustus 2024.
Maka pihaknya menggelar sosialisasi PKPU ini, dengan harapan dapat memberikan pemahaman terkait prosedur, persyaratan, dan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat umum.
"Terutama calon partai pengusung dan tim sukses calon kepala daerah yang akan turun di Pilkada 2024 nanti," ungkap Thoyib, Senin (22/07) di hotel Savana.
Apalagi menurut pantauan radar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat, Kota Malang termasuk kota rawan konflik.
Apalagi dalam sosialisasi ini mengupas mengenai calon perseorangan, calon mantan narapidana, serta calon yang diusung oleh partai.
KPU kota Malang juga menambahkan data Alur Pendaftaran Pasagan Calon Kepala Daerah. Dimulai dengan pendaftaran pasalon pada 24-26 Agustus hingga tahapan terakhir pengundian nomer urut yang digelar 23 September 2024.(0)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?