Pasangan di Kota Batu Hamil Diluar Nikah Berujung Penjara

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan pada Selasa (23/7/2025) bahwa pada Senin kemarin (22/7/2024) pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka lantaran warga Desa Jombok yang menemukan makam tak bernama pada Rabu (7/7/2024) pekan lalu di tempat pemakaman umum.

23 Jul 2024 - 10:15
Pasangan di Kota Batu Hamil Diluar Nikah Berujung Penjara
RN dan BA yang ditangkap karena melakukan Aborsi secara ilegal (Arul/SJP)

Kota Batu, SJP - Pasangan RN (35) warga warga Dusun Sumbergondo Desa Waturejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, dan pria berinisial BA (32) warga Dusun Jombok Krajan Desa Jombok Kecamatan Junrejo Kabupaten Malang harus berurusan dengan hukum setelah ketahuan melakukan penguburan darah dagingnya pasca dilakukan aborsi.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan pada Selasa (23/7/2025) bahwa pada Senin kemarin (22/7/2024) pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka lantaran warga Desa Jombok yang menemukan makam tak bernama pada Rabu (7/7/2024) pekan lalu di tempat pemakaman umum.

"Kami menangkap orang tua korban karena telah melakukan praktek ilegal yakni aborsi, dimana setiap orang dilarang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," urainya.

Lebih lanjut, Andi menuturkan kronologi peristiwa tersebut berawal dari Mei 2024 lalu RN yang memeriksakan diri ke bidan di daerah Pujon Kabupaten Malang dan diketahui sedang mengandung dengan usia kandungan tiga bulan.

Selanjutnya RN mengatakan kepada kekasijnya BA jika dia telah hamil dan karena malu akibat mengandung sebelum menikah, akhirnya RN dan BA sepakat untuk mencari obat bertujuan untuk menggugurkan kandungan. 

"Kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 RN menyuruh saksi TR untuk membeli barang melalui Shopee dengan akun LINK CO HDISK DISC BY LIVE PROMO seharga Rp 1.6 juta kemudian saksi TR beli lewat Shopee," imbuhnya.

Setelah RN mendapatkan obat yang dimaksudkan, ia meminum obat Misoprostol sebanyak 4 butir setiap 3 jam sekali hingga habis 12 butir, kemudian terjadi kontraksi hingga melahirkan bayi dalam kondisi meninggal dunia.

Selanjutnya pada Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 02.30 WIB RN mengalami kontraksi hingga melahirkan bayi dalam kondisi meninggal dunia. Kemudian membungkus janin dengan kain kafan untuk dikubur. Sedangkam untuk BA mendatangi rumah kekasihnya sekitar pukul 18.00 WIB untuk mengambil janin tersebut dan membawanya ke TPU Desa Jombok.

"Untuk korban meninggal berjenis kelamin perempuan dengan usia kandungan sekitar 5 bulan. Sedangkan untuk barang bukti yang kami amankam diantaranya satu buah daster warna kuning gambar daun, satu buah handuk warna merah, satu buah daster warna merah gambar bunga, satu buah cangkul bergagang kayu, dan satu buah kerudung warna cokelat," paparnya.

Andi juga menegaskan bahwa tersangka terbukti melanggar pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sehingga keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow