KPU Kota Batu Sosialisasikan Syarat Jadi Kepala Daerah Tak Boleh Kurang dari 25 Tahun
Komisioner KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggaraan Thomi Rusy Diantoro mengatakan pada Senin (15/7/2024) bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam peraturan tersebut.
Kota Batu, SJP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu telah menetapkan persyaratan untuk dapat menjadi Kepala Daerah harus menaati peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Komisioner KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggaraan Thomi Rusy Diantoro mengatakan pada Senin (15/7/2024), bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam peraturan tersebut.
"Seperti batasan usia 25 tahun, calon yang tidak pernah tersangkut dengan kegiatan pidana, serta calon yang tidak mendaftarkan diri dengan jabatan yang sama sebanyak dua kali," ujarnya.
Lebih lanjut, keputusan ini diambil setelah melalui proses kajian bahwa dengan menetapkan usia minimal 25 tahun, calon kepala daerah akan memiliki kematangan dan pengalaman yang cukup dalam memimpin.
Terlebih batasan usia juga telah diterangkan pada peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024
"Jadi persyaratan usia minimal ini penting untuk menjamin bahwa calon kepala daerah memiliki pemahaman yang matang tentang tugas dan tanggung jawab mereka. Selain itu, usia yang lebih matang juga diharapkan dapat memberikan kestabilan dan kualitas kepemimpinan yang lebih baik," imbuhnya.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan calon kepala daerah di Kota Batu akan semakin berkualitas dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
KPU Kota Batu akan terus mengawasi dan memastikan bahwa semua calon kepala daerah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk menjaga integritas dan kualitas demokrasi di daerah tersebut. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?