PTSL Kota Batu Belum Capai 50 Persen Meski Sudah di Pertengahan Tahun

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Batu Agus Setiawan Aprianto mengatakan pada Senin (15/7/2024) bahwa pihaknya menargetkan setidaknya hingga akhir 2024 dapat merampungkan 4000 bidang tanah.

15 Jul 2024 - 18:00
PTSL Kota Batu Belum Capai 50 Persen Meski Sudah di Pertengahan Tahun
Ilustrasi penanganan bangunan ilegal (Dokumen/Arul/SJP)

Kota Batu, SJP - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu hingga pertengahan 2024 baru mampu menyelesaikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 538 bidang tanah.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Batu Agus Setiawan Aprianto mengatakan pada Senin (15/7/2024), bahwa pihaknya menargetkan setidaknya hingga akhir 2024 dapat merampungkan 4000 bidang tanah.

"Target ini telah mengalami penambahan dari sekitar 1.800 bidang karena sebelumnya terdapat 1.800 bidang tanah. Namun karena adanya penyesuaian dengan anggran dari kementerian ATR BPN maka meningkat hingga 4000 bidang," paparnya.

Lebih lanjut, Agus juga menegaskan pihaknya bertanggung jawab dalam melakukan survei berupa pengukuran lapangan untuk kebutuhan pertanahan dan pengurusan PTSL.

Oleh sebab itu berbagai upaya untuk mengejar target PTSL tersebut, termasuk melakukan sosialisasi ke desa-desa untuk mendaftar atau mengajukan permohonan.

"Kami bahkan juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya PTSL dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah," imbuhnya.

Disinggung tentang kendala, Agus mengakui adanya kerumitan dalam pengurusan PTSL terutama terkait dengan pertanahan di perbatasan dan wilayah hutan.

Sehingga untuk mengatasi hal ini, BPN bekerja sama dengan pihak terkait seperti Perum Perhutani untuk mendapatkan pendampingan dalam pengurusan PTSL di wilayah-wilayah tersebut.

"Kami berharap dapat mencapai target PTSL yang telah ditentukan dan tidak menghadapi kendala yang signifikan. Sampai saat ini kami terus melakukan upaya maksimal untuk menyelesaikan pengurusan PTSL agar masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah yang sah dan perlindungan hukum yang adil," tandasnya. (*)

Editor: Rizqi ArdianĀ 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow