KPU Kabupaten Mojokerto Terima PKPU Nomor 2 2024 Tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Mojokerto, Zainul Arifin mengatakan, pihaknya menerima surat tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

05 Feb 2024 - 05:33
KPU Kabupaten Mojokerto Terima PKPU Nomor 2 2024 Tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024
Simulasi pemungutan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu. (Oky/SJP)

Kabupaten Mojokerto, SJP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi tetapkan tentang mekanisme tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Mojokerto, Zainul Arifin mengatakan, pihaknya menerima surat tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

"Kita terima dari pusat tentang PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang pelaksanaan Pilkada serentak 2024 sejak Ahad (04/02/2024)," ujarnya, Senin (05/02/2024).

Arifin menjelaskan, pihaknya sudah bisa memetakan terkait Pilkada serentak di wilayah Kabupaten Mojokerto pasca diterbitkannya PKPU itu.

"Sejatinya, kita belum bisa memutuskan terkait Pilkada 2024. Berkat PKPU ini otomatis sudah jelas tahapan nya dari pencalonan hingga pemungutan suara," terangnya.

Arifin menjelaskan, tahapan Pilkada 2024 dimulai dengan pembentukan PPK, PPS dan KPPS pada Rabu 17 April 2024.

Kemudian, dilanjutkan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (Independen) dari Minggu 5 Mei 2024 sampai Senin 19 Agustus 2024.

"Setelah itu, akan ada pengumuman pendaftaran pasangan calon dari hari Sabtu 24 Agustus hingga Senin 26 Agustus 2024. Otomatis, pendaftaran pasangan calon dilakukan mulai hari Selasa 27 Agustus sampai Kamis 29 Agustus 2024," tuturnya.

Arifin menambahkan, setelah menerima berkas pendaftaran, pihaknya bakal melakukan penelitian persyaratan calon pada Selasa 27 Agustus sampai Sabtu 21 September 2024.

Kemudian, pihaknya bakal melakukan penetapan pasangan calon pada Minggu 22 September 2024 yang selanjutnya juga diumumkan masa kampanye pasangan calon dimulai hari Rabu 25 September hingga Sabtu 23 November 2024.

"Selanjutnya, akan dilakukan pemungutan suara pada Rabu 27 November 2024. Dilanjutkan dengan proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di hari Rabu 27 November 2024 sampai Senin 16 Desember 2024," lanjutnya.

Meski nantinya sudah selesai dilakukan tahapan Pilkada serentak, Arifin menambahkan belum mengetahui jadwal penetapan calon terpilih karena harus menyesuaikan perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika akan ada permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 ke MK, kita harus menyesuaikan dengan putusan nanti di MK," pungkasnya.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow