Pasca Kebakaran 2019 Silam, Pemkab Malang Bakal Revitalisasi Pasar Lawang

Revitalisasi pasar Lawang, dan tahun 2024 ini telah diajukan melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), karena anggaran yang diperlukan sekitar Rp 150 miliar untuk merealisasikan revitalisasi Pasar Lawang tersebut.

05 Feb 2024 - 05:09
Pasca Kebakaran 2019 Silam, Pemkab Malang Bakal Revitalisasi Pasar Lawang
Kondisi Pasar Lawang saat ini. (Toski/Ist)

Kabupaten Malang, SJP - Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Malang terus berupaya melakukan revitalisasi pasar Lawang, yang terbakar pada 2019 silam.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah lima tahun pasca terjadinya kebakaran, Pemkab Malang terus berupaya mengajukan revitalisasi pasar Lawang, dan tahun 2024 ini telah diajukan melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), karena anggaran yang diperlukan sekitar Rp 150 miliar untuk merealisasikan revitalisasi Pasar Lawang tersebut.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto mengatakan, setelah dilakukan studi pendahuluan untuk revitalisasi Pasar Lawang, proses revitalisasi diharapkan segera dilakukan.

"Targetnya sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nanti, sekarang surat Perintah Kerja (SPK) sudah diterbitkan. Sehingga, proses lelang dapat segera dimulai," ucapnya, Senin (5/1/2024).

Menurut Tomie, untuk konsep pembangunan atau revitalisasi pasar Lawang tersebut, nantinya akan dibangun sesuai dengan konstruksi Bangunan Gedung Hijau (BGH) dan bertingkat.

"Untuk pelaksanaan pembangunan gedung pasar itu (Pasar Lawang) meliputi konstruksi pasar di bagian selatan dan utara, jembatan penghubung, bangunan pelengkap, dan lainya," jelasnya.

Ketika ditanya, mengapa memilih konsep BGH?, Tomie menjawab, sesuai dengan Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(Kemen PUPR) nomor 2 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau, karena bangunan itu memiliki kinerja terukur dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip bangunan gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahap penyelenggaraannya. 

"Jadi, KemenPUPR meminta harus sesuai dengan peraturan itu (Peraturan KemenPUPR, nomor 2 tahun 2015)," tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi mengatakan, perbaikan nantinya akan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya bagian pasar yang terdampak kebakaran.

"Jadi, yang akan dibangun itu semuanya, dan akan dilengkapi dengan toilet, pos keamanan, ruang laktasi, ruang peribadatan, sarana dan akses pemadam kebakaran, tempat penampungan sampah sementara, sarana air bersih, listrik, dan sebagainya," katanya.

Revitalisasi pasar Lawang yang difasilitasi oleh Bappeda Kabupaten Malang tersebut, lanjut Mahila, akan mengacu pada Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) nomor 21 tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.

"Dalam Permendag itu juga telah mempertimbangkan faktor keamanan, keindahan, kenyamanan, dan keselamatan," tegasnya.

Sebagai informasi, kebakaran pasar Lawang yang terjadi pada tahun 2019 silam membuat 456 pedagang kehilangan kiosnya. 

Namun sebanyak 148 pedagang masih bisa berjualan di tempatnya. Sementara 211 pedagang harus direlokasi. 

Sebab, tidak ada tempat untuk mereka berjualan. Kemudian, 97 pedagang berjualan di tempat penampungan sementara yang terbangun dari galvalum.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow