KPU Jember Tegaskan tidak Harus Akomodir Keberatan Tim Paslon 2
JEMBER, SJP - Surat keberatan dari tim pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Jember nomor urut 2, Muhammad Fawait-Djoko Susanto, ditanggapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember.
Ketua KPU Kabupaten Jember Dessi Anggraeni berargumen, tidak ada kewajiban bagi KPU Jember untuk mengakomodir surat keberatan tersebut. Hal itu disampaikan saat acara media Gathering di Kecamatan Kaliwates, Selasa (5/11/2024).
Dessi mengatakan, surat yang ditujukan oleh tim paslon 2, berkaitan dengan mekanisme penyusunan tim perumus debat publik, yang dianggap tidak sesuai prosedur.
“Jadi kami luruskan, bahwa pembentukan tim perumus debat publik pertama itu tidak ada yang dipalsukan dan tidak ada oknum yang memalsukan,” ucapnya, Selasa (5/11/2024).
Dia menerangkan, proses pleno sudah dilakukan dan sudah ditetapkan tim perumus berikut penetapan honor bagi tim perumusnya.
“KPU menganggap tidak ada yang simpang siur dan kami berjalan sesuai prosedur dan aturan secara administrasi dan teknisnya,” imbuhnya.
Dessi menegaskan, pihaknya tidak haru dan tidak berkewajiban mengabulkan permohonan dan keberatan dari tim paslon 2.
“Surat yang dilayangkan ini perihalnya permohonan dan untuk permohonan ini tidak harus dikabulkan, yang nanti akan kami pertimbangkan,” tutupnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?