KPU Kota Batu Atur Skema Kampanye Parpol

KPU Kota Batu mengatakan pembentukan zona kampanye jadi upaya melayani peserta pemilu dengan adil, serta memastikan kampanye sesuai asas, dan prinsip kampanye serta dukungan penuh dari peserta Pemilu 2024 bisa terlaksana

17 Jan 2024 - 05:30
KPU Kota Batu Atur Skema Kampanye Parpol
Ilustrasi kampanye panas (Tiwandasella/SJP)

Kota Batu, SJP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu sampai saat ini masih bergelut dalam proses atur skema kampanye untuk partai politik yang akan berjibaku dalam Pemilu serentak.

Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purnomo mengatakan pada Rabu (17/1/2024) bahwa pihaknya waacanakan akan ada tiga zona yang bisa digunakan oleh parpol untuk berkampanye

"Zona A berada di Kecamatan Batu, zona B di Kecamatan Junrejo, dan zona C di Kecamatan Bumiaji. Zona ini dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan kampanye dari masing-masing parpol, sehingga apabila terdapat Parpol A berkampanye di zona A maka parpol lain bisa berkampanye di zona lain apabila terdapat waktu yang bersamaan," urainya.

Lebih lanjut, pembentukan zona ini merupakan salah satu fasilitas yang dibuat oleh KPU Batu.

Dengan demikian, ada upaya melayani peserta pemilu dengan adil, serta memastikan kampanye sesuai asas, dan prinsip kampanye serta dukungan penuh dari peserta Pemilu 2024 bisa terlaksana.

Senada, anggota KPU Kota Batu Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Marlina menegaskan kampanye akan dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

"Kampanye akan dilaksanakan dua metode, yakni Rapat Umum dan Iklan Kampanye. Rapat umum merupakan salah satu bentuk kampanye yang diatur dalam UU No. 17 tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu mengatur rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir saat masa tenang dimulai, ” bebernya.

Berdasarkan PKPU itu rapat umum kampanye dapat digelar di lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya dengan perhatikan daya tampung tempat pelaksanaan.

Sedangkan untuk pelaksanaannya dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat.

Petugas kampanye pemilu rapat umum juga wajib sampaikan pemberitahuan tertulis ke pihak kepolisian sesuai dengan tingkatan di Batu mulai tingkat Polsek hingga Polres Batu dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu.

“Apabila rapat umum dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi, maka wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Polda Jatim. Salah satu yang disampaikan dalam pemberitahuan itu ialah estimasi jumlah peserta dan kendaraan bermotor yang turut serta dalam kegiatan,“ tambah Marlina.

Berbeda dengan kampanye rapat umum, iklan kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden zerta calon legislatif bisa melakukan iklan di media massa cetak, media daring (online.red), media sosial, dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) baik dalam bentuk iklan komersial maupun iklan layanan untuk masyarakat.

Aturan Iklan kampanye pemilu diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu.

Aturan tersebut untuk media massa elektronik masing-masing pasangan calon dan parpol peserta Pemilu diberi paling banyak tiga spot dengan durasi paling lama 30 detik. Iklan kampanye itu dapat dibuat paling banyak di enam media massa elektronik dan paling lama 21 hari.

Aturan lainnya ialah iklan kampanye di media online dan cetak, dalam aturannya pasangan calon dan parpol peserta Pemilu dapat melakukan iklan kampanye paling banyak satu banner di lima media dengan durasi waktu 21 hari.

“KPU menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi penayangan iklan kampanye pemilu untuk setiap peserta pemilu dengan memperhatikan asas keadilan, keberimbangan, dan memperhatikan ketersediaan anggaran negara,” pungkasnya. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow