KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Proyek dan CSR di Madiun, Wali Kota hingga Kadis PUPR Resmi Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dugaan korupsi proyek dan dana CSR. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Madiun.

20 Jan 2026 - 21:07
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Proyek dan CSR di Madiun, Wali Kota hingga Kadis PUPR Resmi Ditahan
Maidi, Wali Kota Madiun, tiba di Bandara usai terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/1/2026). KPK kemudian menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan korupsi proyek dan dana CSR. (Foto: beritasatu.com)
JAKARTA, SJP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek dan penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur. Salah satu tersangka merupakan Wali Kota Madiun aktif, Maidi.
Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (19/1/2026), yang sempat menggegerkan publik Madiun dan Jawa Timur.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. “Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Asep menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran yang saling berkaitan dalam dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Maidi (MD), Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk menerima imbalan terkait proyek dan dana CSR.
“Tersangka MD selaku Wali Kota Madiun diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya,” kata Asep.
Rochim Ruhdiyanto (RR), pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, diduga berperan membantu dan memfasilitasi aliran imbalan yang berkaitan dengan proyek dan dana CSR.
RR merupakan pihak swasta dan orang kepercayaan tersangka MD yang turut berperan dalam praktik tersebut,” ujar Asep.
Thariq Megah (TM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan kewenangannya dalam pengurusan proyek.
“Untuk tersangka TM selaku kepala Dinas PUPR, diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya,” jelas Asep.
Ditahan Usai Penetapan Tersangka
Usai penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya. “KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026,” ujar Asep.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun.
OTT itu menjadi pintu masuk bagi penyidik KPK untuk menelusuri lebih jauh dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, yang kemudian berujung pada penetapan tiga tersangka dan penahanan kepala daerah beserta dua pihak lainnya. (**)
Sumber: beritasatu.com
Editor : Danu 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow