Modus Terapi Penyembuhan, Dukun Cabul di Malang Setubuhi Pasien Berulang Kali

Dalam praktiknya, korban diminta menjalani terapi secara tertutup di dalam kamar. Di ruang itulah, tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan alasan untuk mempercepat kesembuhan sekaligus memperbaiki kondisi rumah tangga korban.

23 Apr 2026 - 10:32
Modus Terapi Penyembuhan, Dukun Cabul di Malang Setubuhi Pasien Berulang Kali
Satres PPA dan PPO saat menunjukkan barang bukti dugaan kasus pencabulan. (Foto: Humaspolres Malang for SJP)

MALANG, SJP — Niat mencari kesembuhan justru berujung petaka. Seorang perempuan muda di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, diduga menjadi korban kekerasan seksual dengan modus pengobatan alternatif. 

Kasus ini kini ditangani secara serius oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.

Terungkapnya perkara tersebut bermula dari keberanian korban berusia 23 tahun, warga Desa Sidodadi, yang melaporkan dugaan perbuatan cabul hingga persetubuhan yang dialaminya. 

Pelaku, seorang pria lanjut usia berinisial AM (60), diduga memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit serta kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan nonmedis.

Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, menyebut modus pelaku terbilang sistematis. Dengan dalih terapi penyembuhan, korban diarahkan mengikuti berbagai instruksi yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan seksual.

"Korban berada dalam kondisi rentan dan mempercayai proses pengobatan yang dilakukan tersangka. Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya," ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi berulang kali pada Juni 2025, baik di rumah korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi.

Awalnya, korban mengalami sakit pada bagian kaki dan telah berupaya menjalani pengobatan medis, namun tidak kunjung membaik. Atas saran keluarga, korban kemudian mendatangi tersangka yang dikenal sebagai praktisi pengobatan alternatif di lingkungan sekitar.

Dalam praktiknya, korban diminta menjalani terapi secara tertutup di dalam kamar. Di ruang itulah, tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan alasan untuk mempercepat kesembuhan sekaligus memperbaiki kondisi rumah tangga korban.

Kepercayaan yang semula dipegang korban perlahan berubah menjadi tekanan batin. Setelah kejadian berlangsung beberapa kali, korban akhirnya berani mengungkapkan apa yang dialaminya kepada sang suami hingga berujung laporan ke kepolisian.

Polisi bergerak cepat. Serangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi, visum, hingga gelar perkara. Hasilnya, tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, perlengkapan yang diduga digunakan dalam aksi, hingga rekaman video yang berkaitan dengan perkara.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi perhatian serius, khususnya dalam memastikan perlindungan terhadap korban.

"Selain proses hukum yang berjalan, kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan agar hak-haknya terlindungi secara maksimal," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kondisi rentan korban. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow