KPK Bongkar Dua Pola Dugaan Korupsi di Madiun: Proyek dan CSR Menjerat Wali Kota hingga Kadis PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua klaster dugaan korupsi proyek dan dana CSR di Madiun setelah OTT terhadap Wali Kota Maidi. KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

20 Jan 2026 - 21:22
KPK Bongkar Dua Pola Dugaan Korupsi di Madiun: Proyek dan CSR Menjerat Wali Kota hingga Kadis PUPR
Wali Kota Madiun Maidi tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (19/1/2026), usai terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: beritasatu.com)
JAKARTA, SJP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua pola dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dua pola tersebut terkuak setelah KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Wali Kota Madiun aktif, Maidi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini tidak berdiri tunggal, melainkan menunjukkan dua modus berbeda yang saling berkaitan, yakni dugaan pemerasan terkait proyek serta dugaan penerimaan gratifikasi.
“Perkara ini kami bagi menjadi dua klaster, yaitu dugaan pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dalam klaster pertama, KPK menyoroti dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
Klaster ini menjerat Maidi (MD) selaku Wali Kota Madiun dan Rochim Ruhdiyanto (RR), pihak swasta yang juga dikenal sebagai orang kepercayaan Maidi.
“Tersangka MD diduga melakukan pemerasan dengan meminta imbalan proyek, termasuk yang dikaitkan dengan dana CSR, dengan dibantu oleh tersangka RR,” kata Asep.
KPK menduga, posisi strategis Maidi sebagai kepala daerah dimanfaatkan untuk memengaruhi pihak-pihak tertentu agar memberikan imbalan atas proyek yang dikerjakan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM).
“Untuk klaster gratifikasi, tersangka TM selaku kepala Dinas PUPR diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, bersama tersangka MD,” ujar Asep.
KPK menilai, penerimaan gratifikasi ini berkaitan erat dengan kewenangan dinas teknis dalam pengelolaan dan pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di Kota Madiun.
Atas pengembangan dua klaster tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni: Maidi (MD), Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto (RR) pihak swasta/orang kepercayaan wali kota serta Thariq Megah (TM) – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” tegas Asep.
Pengungkapan dua klaster perkara ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan imbalan proyek dan dana CSR.
OTT tersebut menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri lebih jauh praktik dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, hingga akhirnya mengerucut pada dua pola perkara dan penetapan tersangka.
Usai penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (**)
sumber: beritasatu.com

Editor: Danu

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow