KPK Hibahkan Rampasan Aset Korupsi Mantan Bupati Mojokerto untuk Lembaga Negara
Ada tiga lembaga yang akan menerima aset sitaan kasus korupsi tersebut, masing-masing: Mahkamah Agung; Komisi Pemilihan Umum (KPU); dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
MOJOKERTO, SJP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset korupsi Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) ke lembaga negara.
Ada tiga lembaga yang akan menerima aset sitaan kasus korupsi tersebut, masing-masing, Mahkamah Agung, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Lokasi rumah yang disita itu berada di wilayah Kecamatan Mojosari; Kecamatan Sooko dan di Kota Mojokerto.
Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto, Budi Haryono mengatakan, pihaknya telah menyerahkan barang sitaan yang dititipkan itu kepada KPK.
"Proses selanjutnya dilakukan oleh KPK kepada 3 lembaga tersebut. Kami hanya menerima titipan barang rampasan dari KPK," kata Budi Haryono saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).
Data yang dihimpun dari Rupbasan Kelas II Mojokerto menyebutkan, KPK juga sempat melelang berbagai barang rampasan dari MKP di Mojokerto, mulai dari kendaraan bermotor hingga sederet aset mantan Bupati Mojolerto itu.
Sejumlah aset yang masuk lelang di antaranya, sebidang tanah dengan luas 214 meter persegi dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No 2184 yang berlokasi di Desa Watukenongo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto atas nama Nano Santoso Hudiarto.
Selanjutnya, sebidang tanah dengan luas 78 meter persegi beserta bangunan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1369 di Desa Watukenongo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto atas nama Nano Santoso Hudiarto.
Sebidang tanah luas 971 meter persegi dalam Sertifikat Hak Milik No 1850 di Desa Watukenongo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto atas nama Nano Santoso Hudiarto.
Sebidang tanah dengan luas 1.483 meter persegi dalam Sertifikat Hak Milik No 153 di Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto atas nama Nano Santoso Hudiarto.
Selanjutnya, tanah dengan luas 1.535 meter persegi dalam Sertifikat Hak Milik No 3310 di Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto atas nama Nano Santoso Hudiarto.
Selanjutnya, kendaraan bermotor berupa satu unit Nissan Frontier dengan nomor polisi S 8336 V; satu unit mobil Mitsubishi Mirage dengan nomor polisi S 1139 QH; satu unit mobil Honda HRV dengan nomor polisi S 1853 RG; satu unit Nissan Frontier Navara; termasuk lima unit mobil truk yang dilelang dalam satu paket. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

