Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Kecelakaan di Kota Kediri, Polisi Tak Lakukan Penahanan

Polres Kota Kediri menetapkan sopir Bus Harapan Jaya berinisial TH (33) sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas beruntun di Simpang Empat Muning, Mojoroto. Kecelakaan akibat kelalaian pengemudi tersebut melibatkan satu bus, satu mobil, dan lima sepeda motor dengan 11 korban luka ringan.

27 Jan 2026 - 19:40
Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Kecelakaan di Kota Kediri, Polisi Tak Lakukan Penahanan
Polisi menunjukkan sepeda motor yang rusak parah akibat kecelakan yang melibatkan bus Harapan Jaya di mako lantas Polres Kediri Kota, Selasa 27 Januari 2026. (Foto : Beritasatu.com/SJP)

KEDIRI, SJP – Sopir Bus Harapan Jaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Kota Kediri atas kasus kecelakaan lalu lintas beruntun yang terjadi di Simpang Empat Muning, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Tersangka berinisial TH (33), warga Kabupaten Tulungagung.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Unit Lalu Lintas Polres Kota Kediri menggelar rapat evaluasi bersama Dinas Perhubungan dan menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kota Kediri, AKP Tutud Yudho Prasetyawan, menyampaikan, berdasarkan hasil investigasi, kecelakaan tersebut disebabkan oleh faktor kelalaian pengemudi.

“Hasil penyelidikan menunjukkan kecelakaan terjadi akibat faktor manusia. Kondisi kendaraan, termasuk sistem pengereman, dalam keadaan normal sehingga dugaan awal terkait kegagalan rem tidak terbukti,” ujar AKP Tutud Yudho dalam keterangan resmi di Mako Satlantas Polres Kota Kediri, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, bus Harapan Jaya yang dikemudikan tersangka melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Raya Semeru. Saat memasuki Simpang Empat Muning, lampu lalu lintas menunjukkan sinyal merah dan sejumlah kendaraan tengah berhenti.

Namun, pengemudi nekat menyalip kendaraan di depannya hingga kehilangan kendali dan menabrak kendaraan yang sedang berhenti di persimpangan tersebut.

Setelah menabrak sejumlah kendaraan, bus terus melaju hingga akhirnya terguling dan menabrak rumah warga di sisi selatan jalan milik CA.

Dalam peristiwa tersebut, satu unit bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7662 UT terlibat bersama satu unit mobil Daihatsu Xenia AG 1952 BR serta lima unit sepeda motor dari berbagai jenis.

Akibat kecelakaan beruntun itu, sebanyak 11 orang mengalami luka ringan dan telah mendapatkan perawatan medis di sejumlah rumah sakit di Kota Kediri. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka TH dijerat Pasal 311 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian memutuskan tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Namun demikian, tersangka tetap dikenakan kewajiban lapor dan berada di bawah pengawasan penyidik selama proses hukum berjalan. (**)

Editor : Rizqi Ardian
Sumber : beritasatu.com

Penulis : Paskalis Arakat, Mahasiswa Magang Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow