Polemik Penarikan Paksa Lexus di Surabaya, Akuntabilitas Data BFI Finance Dipertanyakan

kendaraan itu dibeli secara tunai di Jakarta pada September 2025, lengkap dengan dokumen resmi.

24 Apr 2026 - 14:47
Polemik Penarikan Paksa Lexus di Surabaya, Akuntabilitas Data BFI Finance Dipertanyakan
Situasi kantor BFI Finance Cabang Ngagel Surabaya disela jam aktivitas kerja. (Foto: Jefri/SJP)

SURABAYA, SJP — Nama BFI Finance terseret dalam polemik penarikan paksa kendaraan mewah setelah satu unit Lexus RX350 senilai 1,3 miliar rupiah milik warga Surabaya nyaris disita, meski disebut telah dibeli secara tunai.

Peristiwa tersebut dialami Andy Pratomo pada November 2025, ketika sejumlah penagih utang (debt collector) mendatangi kediamannya di Mojoklangru Wetan. 

Mereka menuding mobil miliknya menunggak cicilan lebih dari enam bulan melalui pembiayaan BFI Finance.

Andy menolak tudingan tersebut. Ia menegaskan kendaraan itu dibeli secara tunai di Jakarta pada September 2025, lengkap dengan dokumen resmi.

"Saya sudah jelaskan bahwa mobil ini dibeli cash dan semua bukti lengkap, mulai dari kuitansi, faktur, hingga BPKB. Namun, mereka tetap memaksa, bahkan mencoba masuk ke dalam rumah," ujar Andy, Jumat (24/4/2026).

Ketegangan mereda setelah dilakukan mediasi di Polsek Mulyorejo. Namun, dalam forum tersebut justru muncul kejanggalan baru. Pihak perusahaan pembiayaan (leasing) menunjukkan dokumen fotokopi sertifikat fidusia atas nama Adi Hosea, dengan jenis kendaraan tercatat sebagai Lexus RX250.

Perbedaan tipe kendaraan ini menjadi titik krusial lantaran mobil yang dimiliki Andy adalah Lexus RX350 dengan dokumen resmi yang sesuai. Anehnya, data pihak pembiayaan tetap mencantumkan nomor rangka (VIN) dan nomor mesin yang identik dengan kendaraan milik Andy.

"Ini jelas anomali. Nomor rangka dan mesin itu bersifat unik. Jika bisa sama tetapi tipenya berbeda, ada kemungkinan kesalahan serius atau bahkan manipulasi data," ujar sumber yang mengetahui proses pemeriksaan.

Untuk memastikan keabsahan, dilakukan pengecekan di Samsat Manyar Kertoarjo. Hasilnya, kendaraan Andy dinyatakan sah dan seluruh dokumen kepemilikannya sesuai dengan data resmi.

Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, menilai tindakan penarikan paksa tersebut berpotensi melanggar hukum pidana. Ia menyoroti adanya unsur pemaksaan dan dugaan penggunaan data yang tidak valid.

"Meski kendaraan tidak berhasil dibawa, unsur intimidasi dan pemaksaan sudah terjadi. Ditambah lagi jika data yang digunakan tidak sah, ini bisa masuk ranah pidana," kata Ronald.

Ronald melanjutkan, pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan mendasar mengenai kemungkinan satu nomor rangka dan mesin muncul pada dua tipe kendaraan berbeda dalam sistem pembiayaan. Oleh karena itu, peristiwa ini menempatkan BFI Finance dalam sorotan, sekaligus menguji tata kelola data di industri pembiayaan.

"Tanpa transparansi dan klarifikasi yang memadai, publik berhadapan pada risiko yang sama, di mana klaim atas kepemilikan bisa muncul dari data yang belum tentu akurat," tandasnya.

Menurutnya, persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa antara konsumen dan pihak pembiayaan, melainkan telah berkembang menjadi ujian terhadap akuntabilitas sistem. Ia mempertanyakan apakah hal ini murni kelalaian administratif atau terdapat celah yang selama ini luput dari pengawasan.

Di sisi lain, laporan telah diajukan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor TBL/B/1416/XII/2025/SPKT. Namun, hingga kini proses hukum disebut belum berjalan optimal, termasuk belum hadirnya pihak perusahaan pembiayaan dalam pemanggilan penyidik.

Selain jalur pidana, Andy juga menyiapkan langkah ke ranah perdata dan administratif dengan melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Satgas PASTI.

"Kalau ini dibiarkan, siapa pun bisa jadi korban. Data seperti ini tidak boleh dipakai sembarangan," tegas Andy.

Sementara itu, BFI Finance belum memberikan penjelasan detail terkait perbedaan data yang menjadi inti persoalan. Manajer Aset BFI Finance Cabang Ngagel Surabaya, Nur Wahyu, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi internal.

"Saat ini kami masih berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut," ujar Nur Wahyu.

Ia menegaskan perusahaan berkomitmen menjalankan proses sesuai ketentuan. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai dasar validasi data dan prosedur penarikan, ia tidak memberikan jawaban spesifik.

"Kami berkomitmen menjalankan setiap proses sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow