KPK Bongkar Modus Fee 6 Persen Proyek di Madiun yang Dilakukan Maidi Sejak 2019
Maidi diduga memberikan instruksi khusus kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, untuk bertindak sebagai penghubung sekaligus penagih komitmen fee kepada pihak swasta.
MADIUN, SJP — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membedah anatomi korupsi yang menggurita di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Lembaga antirasuah tersebut resmi mengungkap praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi sistematis yang menjerat mantan Wali Kota Madiun, Maidi (MD), dalam rentang periode kepemimpinannya tahun 2019 hingga 2022.
Penyelidikan mendalam KPK mengindikasikan bahwa jabatan kepala daerah diduga kuat disalahgunakan sebagai instrumen untuk mengeruk keuntungan pribadi melalui skema jatah tetap dari proyek-proyek infrastruktur daerah.
Negosiasi di Balik Aspal: Mandat Fee Proyek
Fokus penyidikan tertuju pada proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar.
Dalam rilis resminya, KPK memaparkan bagaimana birokrasi dipaksa bekerja melayani kepentingan personal sang penguasa.
MD diduga memberikan instruksi khusus kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah (TM), untuk bertindak sebagai penghubung sekaligus penagih komitmen fee kepada pihak swasta.
"Dalam prosesnya, MD melalui TM secara spesifik meminta jatah atau fee sebesar 6 persen dari total nilai proyek kepada kontraktor pemenang," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/1/2026) malam.
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap dalam proses negosiasi kotor tersebut. Meski dipatok di angka 6 persen, pihak penyedia jasa melakukan tawar-menawar hingga disepakati angka 4 persen atau setara Rp200 juta sebagai upeti agar proyek berjalan tanpa hambatan.
Persetujuan langsung dari MD atas angka tersebut mempertegas adanya niat jahat (mens rea) dalam tata kelola proyek di Madiun.
KPK menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar insiden tunggal, melainkan cermin dari korupsi struktural.
Selain setoran dari proyek jalan, penyidik juga mengidentifikasi aliran dana ilegal lainnya. Data sementara menunjukkan MD diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak ketiga dengan akumulasi mencapai Rp1,1 miliar.
"Pola yang digunakan adalah menekan bawahan dan mendikte rekanan. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang merusak integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah," tambah Asep.
Perburuan Aktor Lain
Saat ini, KPK terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya aktor lain di lingkaran Pemerintah Kota Madiun yang turut menikmati aliran dana panas tersebut atau berperan sebagai fasilitator pemerasan.
Lembaga antirasuah memastikan akan bertindak transparan dalam menindaklanjuti setiap bukti baru, baik berupa catatan transaksi keuangan maupun keterangan saksi, guna membersihkan sisa-sisa praktik lancung yang telah mencederai kepercayaan publik di Kota Madiun. (**)
Editor: Syaiful Aries
Sumber: Beritasatu.com
What's Your Reaction?

