Kasus Dugaan Bancaan Dana Hibah KONI Mojokerto Segera Seret Tersangka, 12 Saksi Dipanggil

Tiga di antaranya merupakan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) aktif, yakni Kepala DPMPTSP, Kepala BKSDM, dan Kepala Bakesbangpol.

23 Jul 2025 - 19:59
Kasus Dugaan Bancaan Dana Hibah KONI Mojokerto Segera Seret Tersangka, 12 Saksi Dipanggil
Pengendara melintas di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. (Foto: Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJP - Kasus korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto masih terus menggelinding di meja kejaksaan setempat. 

Dalam dekat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto segera memanggil 12 orang saksi dalam pusaran kasus rasuah di tubuh KONI Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2022-2023 senilai Rp10 miliar itu. 

12 orang yang akan dipanggil penyidik itu adalah pengurus KONI periode 2020-2024. Tiga di antaranya merupakan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) aktif, yakni Kepala DPMPTSP, Kepala BKSDM, dan Kepala Bakesbangpol. 

"Sudah masuk tahap penyidikan. Saat ini kami akan memanggil 12 saksi dan setelah itu dilakukan penghitungan kerugian negara sebelum penetapan tersangka," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, Rabu, (23/72025). 

Selain pemeriksaan saksi, Kejari juga menggandeng ahli keuangan negara dan ahli perhitungan kerugian negara. 

Menurut Rizky, keterlibatan tim ahli akan berperan penting dalam menguatkan analisis hukum dan pembuktian potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

Rizky menambahkan, hingga saat ini proses pengumpulan alat bukti masih berjalan. 

Keterlibatan para ahli disebutnya akan menjadi faktor krusial dalam memperjelas kerugian negara dan mempercepat proses penetapan tersangka. 

Diberitakan sebelumnya, virus korupsi benar-benar mewabah di Kabupaten Mojokerto. Belum kelar dugaan korupsi dana badan layanan umum daerah (BLUD) di 27 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), kini mencuat dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). 

Kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh KONI adalah terkait penyelewengan dana hibah yang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2022-2023 senilai Rp10 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana mengungkapkan, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Pihaknya menaikkan status perkara ke tahap penyidikan karena dinilai sudah menemukan unsur pidana. 

Kendati demikian, dia belum mau membeberkan pihak yang akan menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan pada alat bukti yang ada.

"Sudah jelas, maka kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Terkait siapa yang bertanggung jawab, nanti ada di ranah penyidikan berdasarkan alat bukti yang ada," kata Tirta, Selasa (11/2/2025) lalu. 

Dalam kasus ini, Korps Adhyaksa itu melibatkan saksi ahli untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara atas kasus tersebut. Sementara ini, beberapa saksi dari unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dan pihak KONI sudah dimintai keterangan. 

"Jumlah saksi 20 orang (yang diperiksa), dari Disbudporapar, KONI, dan pihak-pihak lain," lanjut Tirta. 

Disinggung adanya potensi tersangka yang dimungkinkan dari unsur Pemkab Mojokerto atau KONI, pihaknya belum mau membeberkan hal itu.

Pihaknya akan membeberkan setelah semua pemeriksaan rampung. Sekaligus nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut. 

"Masih kita periksa beberapa saksi dan juga saksi ahli. Ditunggu saja nanti," tandasnya. (*) 

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow