OTT Wali Kota Madiun, KPK Belum Ungkap Jumlah Uang dan Peran 15 Pihak yang Diamankan
KPK belum mengungkap jumlah uang dan peran 15 pihak yang diamankan dalam OTT Wali Kota Madiun. Pemeriksaan intensif masih berlangsung di Jakarta.
MADIUN, SJP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menutup rapat sejumlah fakta penting terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, dan 14 orang lainnya yang digelar pada Senin (19/1/2026).
Hingga kini, jumlah pasti uang tunai yang disita serta peran masing-masing pihak yang diamankan belum diungkap ke publik.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 15 orang di wilayah Madiun, Jawa Timur. Dari jumlah itu, sembilan orang, termasuk Wali Kota Madiun, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai. Namun, ia belum merinci nominal uang maupun sumber dana yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi dalam keterangannya.
Selain jumlah uang, konstruksi perkara yang menjerat para pihak juga masih belum dijelaskan secara detail.
KPK menyebut OTT tersebut diduga berkaitan dengan fee proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), namun belum membeberkan mekanisme dugaan aliran dana maupun posisi masing-masing pihak dalam perkara itu.
KPK juga belum menjelaskan peran 14 orang lain yang diamankan bersama Wali Kota Madiun. Belum diketahui apakah mereka berasal dari unsur penyelenggara negara, pihak swasta, atau perantara dalam dugaan praktik tersebut.
“Sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya wali kota Madiun,” kata Budi.
Saat ini, para pihak yang dibawa ke Jakarta masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka, termasuk kemungkinan penetapan tersangka beserta pasal sangkaan yang akan dikenakan.
Penentuan status hukum tersebut akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers KPK, lengkap dengan kronologi OTT, peran para pihak, serta alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.
Hingga pengumuman resmi disampaikan, KPK menegaskan bahwa seluruh pihak yang terjaring OTT masih berstatus terperiksa, dan lembaga antirasuah itu meminta publik bersabar menunggu hasil pemeriksaan secara utuh. (**)
Sumber: beritasatu.com
Editor: Danu
What's Your Reaction?

