Kemas Minyak Goreng Curah dan Dijual Tanpa Izin Edar, Warga Mojokerto Dibui
Usaha NS ini digerebek petugas dari Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Kamis (13/3/2025) sekira pukul 10.00 WIB di lokasi usahanya Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi.
MOJOKERTO, SJP - Seorang laki-laki berinisial NS (38) warga Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto ini, harus berurusan dengan polisi lantaran mengemas minyak goreng curah dan menjualnya dalam kemasan botol tanpa dilengkapi izin edar.
Usaha NS ini digerebek petugas dari Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Kamis (13/3/2025) sekira pukul 10.00 WIB di lokasi usahanya Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra menyebut, hasil penyelidikan polisi memastikan minyak yang dijual oleh NS adalah minyak goreng curah yang dikemas sendiri ke dalam botol, kemudian dijual tanpa ada label, tidak ada izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan tidak ada label Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Tersangka ini memasukkan minyak goreng curah ke dalam botol plastik dan menjualnya tanpa ada label dan izin edar dari BPOM dan tidak ada SNI,” kata Siko dalam jumpa pers di Mapolres, Rabu (19/3/2025).
Di tempat usaha milik NS, polisi juga menemukan 4 tandon berukuran 1.000 liter dan ratusan botol minyak goreng polos berbagai ukuran.
Polisi membeber, pelaku NS mengaku membeli minyak curah dari PT. Mega Surya Mas yang berlokasi di Sidoarjo.
NS mengambil minyak curah dsri Sidoarjo menggunakan dua buah tandon air, sebanyak 1.800 kilogram yang diangkut menggunakan mobil pikap.
Pelaku membeli minyak goreng curah dengan harga Rp18 ribu per kilogramnya.
Kemudian, pelaku melakukan pengemasan minyak goreng dirumahnya, minyak goreng curah yang dibelinya itu dimasukkan ke dalam botol plastik, dan dijualnya tanpa label, tanpa izin edar dari BPOM dan tidak memenuhi SNI.
“Tersangka menjualnya dengan rincian ukuran 500 ml dengan harga Rp9ribu, ukuran 750 ml dengan harga Rp 13.500, ukuran 820 ml dengan harga Rp14.500, ukuran 1,5 liter dengan harga Rp 26 ribu,” jelas Siko.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku menjual minyak goreng itu ke sejumlah toko yang ada di kawasan Kecamatan Kemlagi dan Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto.
“Omzet yang didapatkan tersangka sekitar Rp 30 juta per minggu, motifya untuk meningkatkan harga jual karena banyak permintaan dari pelanggan,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Sudah ditahan dan ditetapkan tersangka, dijerat dengan pasal 120 UU No 3 Tahun 2014, Jo pasal 44 UURI No 2 Tahun 2022, pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU No 8 Tahun 1999, pasal 142 UU No 18 Tahun 2012 Jo pasal 64 peraturan pemerintaj pengganti undang-undang No 2 Tahun 2022 tengang cipta kerja,” tandasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

