Uang Palsu Senilai Rp 792 Juta di Mojokerto Disita, 8 Orang Diamankan

Dalam kasus itu, ada 2 laporan di 2 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kabupaten Mojokerto. Yakni di Kecamatan Mojosari dan Kecamatan Sooko.

14 Mar 2025 - 22:30
Uang Palsu Senilai Rp 792 Juta di Mojokerto Disita, 8 Orang Diamankan
Polisi saat menunjukkan barang bukti uang palsu di Mojokerto. (Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJP - Sindikat uang palsu (upal) di Mojokerto berhasil diungkap polisi. Sebanyak Rp 792.100.000 upal berhasil disita dari tangan 8 orang tersangka.

Dalam kasus itu, ada 2 laporan di 2 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kabupaten Mojokerto. Yakni di Kecamatan Mojosari dan Kecamatan Sooko.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menyebut, 8 orang pelaku yang berhasil diamankan ini mempunyai peran yang berbeda.

Masing-masing adalah Untung Wijaya (60) warga Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, kemudian Siswandi (47) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Ketiga adalah Utama Wijaya Ariefianto (50) warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Moh. Fauzi (37) warga Bangkalan, Stanisalus Wijayadi (52) warga Kabupaten Bantul.

Selanjutnya David Guntala alias Mbah Dul (52) warga Menganti, Kabupaten Gresik, Mujianto (45) warga Benjeng, Kabupaten Gresik dan Mulyono (42) warga Benowo, Kota Surabaya.

Menurut AKP Nova, kasus ini terungkap berawal saat Untung mengedarkan upal di area Makam Mbah Surgi, Mojosari Kabupaten Mojokerto.

“8 orang itu diamankan hasil dari pengembangan penangkapan terhadap Untung,” kata AKP Nova saat jumpa pers, Jumat (14/3/2025).

Polisi membeber, ada 2 orang yang mengedarkan yakni Untung dan Siswadi. Sementara Utama Wijaya berperan sebagai penyedia peralatan cetak upal, Wijayadi sebagai operator atau tukang cetak bersama Fauzi.

Sementara David berperan sebagai pencari pendana dibantu Mujianto dan Mulyono sebagai pemodal dalam mencetak uang palsu.

“Sejumlah barang bukti upal dan alat cetak juga kami amankan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, 8 tersangka ini dijerat pasal 244 KUHP dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow