Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan, TNBTS Wajibkan Pendaki Gunakan Gelang Pelacak
Saat mendekati alat pembaca, chip akan mengirimkan data identitas pengguna, lokasi terakhir, dan informasi penting lainnya. Informasi ini dapat memudahkan petugas untuk melacak posisi pendaki jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
MALANG, SJP - Tingkat keamanan bagi para pendaki kini mulai jadi perhatian, mengingat banyaknya tragedi yang menimpa para pendaki. Tragedi terakhir menimpa Juliana Marins, pendaki asal Brasil yang terjatuh di tebing Gunung Rinjani dan meninggal dunia.
Mengantisipasi terjadinya hal serupa, saat ini Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengeluarkan kebijakan baru bagi wisatawan yang mendaki Gunung Semeru, Jawa Timur. Pendaki diwajibkan menggunakan kartu atau gelang pelacak berbasis radio-frequency identification (RFID).
Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama, menerangkan aturan ini bertujuan sebagai bentuk peningkatan keamanan dan keselamatan bagi para pendaki.
“Mendaki di kawasan Semeru tetap beresiko, pendaki bisa tersesat, jatuh bahkan hilang. Tak jarang proses evakuasi memerlukan waktu lama karena sulitnya melacak posisi pendaki,” kata Endrip, Jumat (4/7/2025).
Lebih lanjut, Endrip menjelaskan bahwa kartu atau gelang pelacak RFID ini dilengkapi dengan chip mini dan antena yang memancarkan sinyal ke pemancar yang tersebar di beberapa titik jalur pendakian. Data dari chip ini dapat diakses langsung melalui sistem pusat, seperti di pos pendakian.
Saat mendekati alat pembaca, chip akan mengirimkan data identitas pengguna, lokasi terakhir, dan informasi penting lainnya. Informasi ini dapat memudahkan petugas untuk melacak posisi pendaki jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Masih dalam tahap percobaan. Jadi alat tap in tap out baru ada di Ranupani Ranu Kumbolo saja. Harapan ke depannya bisa di masing-masing pos untuk lebih mudah pemantauan pengunjungnya," harapnya.
Untuk dapat mendaki Semeru, calon pendaki diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen penting, termasuk identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga Kartu Keluarga (KK).
Jam pelayanan pendakian Gunung Semeru untuk registrasi ulang adalah pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sedangkan batas pendakian mulai pendakian pukul 15.00 WIB.
Check out dan pengambilan KTP dapat dilakukan pukul 08.00-16.00 WIB. Pendaki wajib lapor jika turun lewat dari jam 16.00 WIB, jika tidak, akan dianggap overstay.
“Pembukaan kuota pendakian untuk H-30 dibuka pukul 08.00 WIB, dengan kuota maksimal 200 orang per hari. Pembelian tiket hanya dapat dilakukan di situs resmi Balai Besar TNBTS,” pungkasnya. (**)
Editor : Rizqi Ardian
Sumber : Beritasatu
What's Your Reaction?

