Korupsi BLUD Puskesmas di Mojokerto Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Kejari Kabupaten Mojokerto telah menetapkan tersangka berinisial YF (34) yang merupakan koordinator rekanan Dinkes Kabupaten Mojokerto dan puskesmas.
MOJOKERTO, SJP - Kasus dugaan korupsi badan layanan umum daerah (BLUD) pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kabupaten Mojokerto terus menggelinding di meja kejaksaan.
Berdasarkan surat perintah penyelidikan kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Nomor: PRINT-1200/M.5.23.Fd.1/08/2023 tertanggal 23 Agustus 2023, 60 orang saksi telah diperiksa. Termasuk kepala puskesmas dan kepala dinas kesehatan (dinkes).
Hasilnya, Kejari Kabupaten Mojokerto telah menetapkan tersangka berinisial YF (34) sebagai pihak swasta yang merupakan koordinator rekanan dinkes dan puskesmas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana membeberkan, YF diduga kuat telah mengoordinir penyelewengan anggaran dana BLUD puskesmas tahun anggaran 2021-2022.
Modus yang dilakukan dengan cara memalsukan dokumen sebanyak 27 puskesmas. YF disangka memaksa pihak puskesmas untuk memakai jasanya sebagai konsultan pendampingan pengelolaan keuangan BLUD.
"YF dan 20 orang timnya ditunjuk sebagai konsultan tim ahli di 27 puskesmas se-Kabupaten Mojokerto. Saat itu, puskesmas baru dibentuk sebagai BLUD di bidang kesehatan di Mojokerto," ucap Kajari Kabupaten Mojokerto yang karib dipanggil Tirta itu, Senin (10/2/2025).
Selain memalsukan dokumen jasa pelayanan kesehatan, YF juga disangka memanipulasi pembuatan dokumen kontrak.
Kasus korupsi ini kian gamblang setelah jaksa dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim melakukan penghitungan kerugian negara akibat ulah YF. Kerugiannya ditaksir mencapai Rp 5 miliar.
"Kerugian negara itu Rp 5 miliar dari total anggaran Rp 5,2 miliar pada tahun anggaran 2021-2022," ungkapnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Kejari Kabupaten Mojokerto tidak menahan YF. Alasannya, karena penahanan tergantung pada kondisi dan kebutuhan penyidik sebagaimana dalam Pasal 21 KUHP.
Namun demikian, Tirta belum bisa membeberkan secara terperinci adanya potensi keterlibatan tersangka lian. Pihaknya masih memantau perkembangan selama proses persidangan.
"Kita akan lihat fakta-fakta yang muncul di persidangan. Jika ada pihak lain yang juga harus bertanggung jawab, kami akan tindaklanjuti," imbuhnya.
YF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, jaksa penyidik tengah fokus merampungkan pemberkasan perkara. Sehingga segera dinyatakan lengkap atau P21 dan dilakukan pelimpahan tahap II dan segera disidangkan.
Diketahui, kantor jasa konsultan yang dijalankan oleh YF beralamat di Malang, Jawa Timur. Sementara YF adalah warga Padang, Sumatera Barat. YF juga berprofesi sebagai dosen tetap di salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Timur. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

