Jaksa Gadungan Diamankan Polisi, Tertangkap Setelah Korban Lapor Kejagung

Modus yang dilancarkan jaksa gadungan ini, adalah memberi iming-iming pada para korbannya, bisa mempekerjakan seseorang di Kejaksaan Negeri setempat. Dengan sejumlah mahar, berupa uang tunai.

25 Jun 2024 - 18:45
Jaksa Gadungan Diamankan Polisi, Tertangkap Setelah Korban Lapor Kejagung
Tersangka jaksa gadungan usai diamankan tim gabungan Kejaksaan Probolinggo dan Satreskrim Polres Probolinggo. (Puspenkum Kejagung/SJP)

Kabupaten Probolinggo, SJP - Seorang warga Desa Sumberkedawung, Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dicokok jajaran Satreskrim Polres Probolinggo. Usai berlagak sebagai jaksa dan menipu sedikitnya tiga orang.

Informasi yang dihimpun, modus yang dilancarkan jaksa gadungan ini, adalah memberi iming-iming pada para korbannya, bisa mempekerjakan seseorang di Kejaksaan Negeri setempat. Dengan sejumlah mahar, berupa uang tunai. 

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar, membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini tersangka masih di Mako Polres Probolinggo,” katanya, melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (25/06).

Penangkapan sendiri, dilakukan pada Jumat 21 Juni 2024 lalu, sekira pukul 21.00 WIB. Oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, menangkap seorang wanita berinisial AM yang diduga mengaku sebagai jaksa.

Penangkapan jaksa gadungan dilakukan di Desa Sumberkedawung, Kecamatan, Leces, Kabupaten Probolinggo, 

Penangkapan jaksa gadungan tersebut berawal dari adanya laporan warga berinisial DAU. Korban mengaku pernah ditipu oleh AM atau jaksa gadungan tersebut. DAU pernah diiming-imingi pelaku (AM) untuk menjadi pegawai Kejaksaan Negeri Probolinggo. Korban telah meminta uang sebesar Rp 12.000.000, namun baru membayar Rp 7.300.000.

AM beralasan uang tersebut akan dipergunakan sebagai biaya pendaftaran dan seragam kejaksaan. Setelah uang diterima, kemudian AM memberikan satu seragam kejaksaan dan dua seragam batik serta badge kepada korban DAU.

Selain DAU, ada pula dua orang lainnya yang ikut menjadi korban. Korban berinisial AS dan MW. Keduanya juga sama-sama menyerahkan uang kepada AM. Korban AS menyerahkan uang senilai Rp 12.000.000 dan UM senilai Rp 5.600.000.

Kedua korban tersebut juga diiming-iming menjadi pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan diberikan seragam serta lencana Kejaksaan.

Setelah mendapatkan data dan keterangan, Tim PAM SDO Kejari Kabupaten Probolinggo kemudian mengantarkan korban ke Polres Probolinggo untuk membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Selanjutnya, Tim PAM SDO melakukan koordinasi dengan Tim Reserse Kriminal Polres Probolinggo untuk melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap pelaku.

Ia diamankan beserta barang bukti yakni ID Card Kejaksaan korban, pakaian sipil dengan badge Kejaksaan, Name Tag, sabuk Kejaksaan, dan pangkat Kejaksaan.

Usai ditangkap, AM segera dibawa ke Markas Polres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Probolinggo. Hal itu guna melakukan proses hukum lebih lanjut kepada pelaku AM.

“Masih kami lakukan pemeriksaan,” tandas Fajar. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow