2 Pegawai KSU Kota Malang Gelapkan Dana LPDB KUMKM Rp 5 Miliar

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, kedua pegawai KSU Montana Hotel melakukan penggelapan dana bantuan LPDB KUMKM senilai 5 miliar.

09 Oct 2023 - 19:30
2 Pegawai KSU Kota Malang Gelapkan Dana LPDB KUMKM Rp 5 Miliar
Kedua tersangka kasus penggelapan dana LPDB KUMKM senilai 5 miliar, saat diperiksa penyidik Kejari Kota Malang, Senin (09/10/2023)

Kota Malang, SJP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menetapkan tersangka atas penyidikan dugaan penyalahgunaan dana bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel, Kota Malang.

Penetapan tersebut berkat pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh tim tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejari Kota Malang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, kasus penyalahgunaan dana bergulir LPDB-KUMKM dilakukan kedua tersangka berinisial DM dan VD yang merupakan anggota dari koperasi tersebut.

Sebagai informasi, LPDB-KUMKM merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas menyalurkan dana bergulir untuk koperasi dan UMKM.

Dana tersebut, akan disalurkan untuk pengembangan usaha, seperti modal kerja, investasi, dan kegiatan produktif lainnya.

"Jadi, penyidik berkesimpulan para tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana yg disangkakan, setidak tidaknya berdasar 2 alat bukti," ucap Eko saat dikonfirmasi, Senin (9/10/2023).

Eko menjelaskan, dugaan penyalahgunaan dana bergulir LPDB-KUMKM oleh KSU Montana Hotel berkaitan dengan penyaluran dana pinjaman/pembiayaan yang diterima KSU Montana Hotel dart LPDB-KUMKM sebesar 5 miliar untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.

Bahkan, pengembalian terakhir untuk pengembalian pokok di tanggal 28 Maret 2016 sebesar Rp 2 miliar. Hingga sekarang, masih tersisa pokok pinjaman yang belum dikembalikan sebesar Rp 2.608.000.000.

"Untuk penyidikan ini, kami juga memeriksa sejumlah pihak termasuk pengurus Koperasi Serba Usaha Montana Hotel. Ini akan terus dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan," tutur Eko.

Eko juga menambahkan, kedua tersangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kemudian, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahuan 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Eko. 

Kini, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas IIA Malang. (**)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow