Korban KUR Bank BRI di Jombang Minta Jaksa Seret Tersangka Baru

Setelah penetapan tiga orang tersangka, kini pihak nasabah yang dirugikan minta lembaga Adhyaksa menangkap tersangka baru.

25 Apr 2026 - 12:47
Korban KUR Bank BRI di Jombang Minta Jaksa Seret Tersangka Baru
Iwan Setianto selaku kuasa hukum para Debitur atau nasabah korban rekayasa pengadaan KUR Bank BRI Unit Keboan, Jombang. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Perkara Korupsi pada pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI Unit Keboan Jombang yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) tengah memasuki babak baru. Setelah penetapan tiga orang tersangka, kini pihak nasabah yang dirugikan minta lembaga Adhyaksa menangkap tersangka baru.

Iwan Setianto selaku kuasa hukum para Debitur atau nasabah korban rekayasa pengadaan KUR Bank BRI Unit Keboan mengapresiasi langkah tegas Kejari Jombang. Pihaknya juga mendukung setiap proses penyidikan dan pengembangan terhadap tersangka baru.

"Kami sangat mengapresiasi atas apa yang disampaikan beliau bahwa Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Jombang menyampaikan bahwa sekarang ini masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan," ucap Iwan Setianto kepada suarajatimpost.com, Sabtu (25/4/2026). 

Iwan juga menyebut keberadaan tersangka baru besar kemungkinan karena kasus korupsi KUR Bank BRI Unit Keboan pasti tidak berdiri sendiri. Dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Insan Nur Chakim, Suliyadi, dan Mahfud Rohani akan ada tersangka baru.

"Itu tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lain dari pihak perbankan atau dari pihak kelurahan atau desa. Karena perkara ini tidak berdiri sendiri, jadi perkara ini adalah satu rangkaian peristiwa," bebernya.

Mewakili para debitur sekitar 12 orang, Iwan berharap untuk para korban atau para debitur atau nasabah BRI ini adalah agar keadilan dapat betul-betul ditegakkan. Siapa yang melakukan kejahatan ini dapat bertanggung jawab.

"Jadi semuanya bertanggung jawab atas tindakannya. Dan yang paling terpenting adalah sertifikat dari para korban ini, setelah perkara ini selesai disidangkan dan ada putusan yang inkracht, maka dikembalikan kepada pemiliknya, kepada nasabah BRI tersebut," tandasnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara pengadaan Kredit Usaha Rakyat  (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Keboan Jombang.

Ketiga tersangka, masing-masing berinisial MIC selaku mantri di Bank BRI Unit Keboan, kemudian perempuan berinisial Su selaku calo dalam mencari para debitur dan MR diduga menikmati hasil uang dari rekayasa kredit.

Kepala Kejari Jombang, Dyah Ambarwati menyampaikan perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran korps Adhyaksa di bawah komandonya.

"Sampai hari ini sudah ada tiga tersangka yang kita lakukan penahanan, nggih," ucap Dyah Ambarwati kepada media ini, Kamis (23/4/2026) kemarin.

Dyah tidak menampik dalam perkara Korupsi pencairan KUR Bank BRI Unit Keboan memunculkan adanya tersangka baru. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow