Korban Keracunan MBG di Mojokerto Tembus 411, Terungkap 66 SPPG Belum Kantongi SLHS
Dari total 77 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Mojokerto, hanya 11 unit yang telah memiliki SLHS, sementara 66 sisanya masih dalam proses pengurusan.
MOJOKERTO, SJP– Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan simpang siur informasi mengenai jumlah korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melanda wilayahnya sejak pekan lalu.
Berdasarkan data final Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, total warga yang terdampak mencapai 411 orang.
Bupati yang karib disapa Gus Barra ini menegaskan bahwa angka tersebut merupakan data valid yang dihimpun dari posko darurat dan rujukan rumah sakit.
"Kami ingin menegaskan agar tidak ada data yang simpang siur di media sosial. Total pasien yang mendapatkan perawatan medis secara keseluruhan adalah 411 orang," ujar Gus Barra, Rabu (14/1/2026).
Gelombang keluhan mulai dilaporkan pada 10 Januari 2026, yang segera direspons pemerintah daerah dengan mendirikan posko penanganan di Pondok Pesantren Annur, Kecamatan Kutorejo, sebagai titik dengan konsentrasi korban terbanyak.
Data fluktuasi pasien mencatat lonjakan signifikan sejak tanggal 11 Januari dengan 260 pasien, memuncak hingga 404 pasien pada 13 Januari, dan akhirnya ditutup pada 14 Januari dengan total kumulatif 411 orang.
"Saat ini masa inkubasi telah lewat, sehingga posko resmi kami tutup. Dari 411 pasien tersebut, sebanyak 334 orang telah dinyatakan sembuh dan pulang, sementara 77 pasien lainnya masih menjalani perawatan intensif di sejumlah rumah sakit di Kabupaten Mojokerto," lanjutnya.
Mayoritas korban terkonfirmasi merupakan anak-anak pada jenjang pendidikan TK, SD, dan SMP.
Di balik musibah ini, terungkap fakta mengenai legalitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Mojokerto.
Gus Barra membeberkan bahwa mayoritas penyedia jasa makanan tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dari total 77 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Mojokerto, hanya 11 unit yang telah memiliki SLHS, sementara 66 sisanya masih dalam proses pengurusan.
Gus Barra menjelaskan bahwa kewajiban SLHS baru mulai diperketat oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pada Oktober 2025.
"Kendala di lapangan sebenarnya tidak ada, semua dalam proses pemenuhan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Namun, kewenangan untuk menentukan operasional atau tidaknya SPPG tersebut berada sepenuhnya di bawah kendali BGN," tegasnya.
Terkait pembiayaan medis, Pemkab Mojokerto menjamin seluruh biaya pengobatan warga lokal melalui skema Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.
Adapun bagi santri atau korban yang berasal dari luar daerah seperti Sidoarjo dan Jombang, beban biaya akan dikoordinasikan menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.
Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti keracunan masih menunggu hasil uji laboratorium.
"Hasil laboratorium saat ini masih dalam proses analisis. Temuan tersebut akan kami laporkan langsung ke BGN. Pihak BGN yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kandungan dalam makanan tersebut," pungkas Gus Barra. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

