Bawaslu Kota Pasuruan Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja
Bawaslu Kota Pasuruan menggelar rapat internal untuk memperkuat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sebagai komitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bermartabat.
KOTA PASURUAN, SJP - Seiring meningkatnya data kasus kekerasan seksual di lingkungan kerja, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan menggelar rapat internal.
Rapat tersebut bertujuan untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sebagai bentuk penguatan komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bermartabat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Bawaslu Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja.
Melalui rapat internal ini, Bawaslu Kota Pasuruan menegaskan keseriusannya dalam memastikan seluruh jajaran memahami serta menerapkan pedoman PPKS secara menyeluruh.
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu, menyampaikan, pedoman PPKS merupakan acuan resmi dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kerja.
Pedoman tersebut mengatur secara jelas mulai dari definisi, bentuk-bentuk kekerasan seksual, hingga mekanisme dalam penanganannya.
“Melalui rapat internal bersama seluruh jajaran Bawaslu Kota Pasuruan, selain sosialisasi Pokja PPKS dipastikan juga lingkungan Bawaslu Kota Pasuruan aman dari kekerasan seksual,” tutur Vita.
Dalam pedoman itu pula, diatur sembilan bentuk kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk pelecehan seksual fisik dan nonfisik serta kekerasan seksual berbasis elektronik.
Untuk mendukung implementasi pedoman tersebut, Bawaslu membentuk Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Pokja PPKS). Pokja ini memiliki peran strategis dalam menerima dan menindaklanjuti laporan, memberikan pendampingan kepada penyintas, serta menjamin kerahasiaan dan keamanan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penanganan.
Bawaslu Kota Pasuruan menegaskan prinsip nol toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual. Melalui edukasi, sosialisasi, serta penegakan sanksi yang tegas. Bawaslu juga mengajak seluruh jajaran untuk berperan aktif menciptakan budaya kerja yang saling menghormati, berkeadilan, dan menjunjung tinggi martabat setiap individu.
Sebagai penutup, Vita menegaskan bahwa komitmen ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan tanggung jawab moral seluruh jajaran.
“Kami ingin memastikan Bawaslu Kota Pasuruan menjadi ruang kerja yang aman, saling menghargai, menghormati dan menjaga serta melindungi diri sendiri,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

